Polda Kembali Periksa Saksi Dugaan Kasus Korupsi Perumda Tirta Hidayah. 

- Jurnalis

Senin, 19 Januari 2026 - 12:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAKYATMERAHPUTIH – Dugaan korupsi dalam penerimaan dan pengelolaan Pegawai Harian Lepas (PHL) di Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu tidak berhenti kepada tiga tersangka yang telah ditetapkan. Dijadwalkan Penyidik Polda Bengkulu Senin 19 Januari 2026, kembali memeriksa saksi untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam kasus yang merugikan negara mencapai Rp 5,5 miliar.

Penyidik Subdit Tipidkor Polda Bengkulu mengungkapkan bahwa praktik ini berjalan sistematis. Calon PHL diminta menyetor uang dalam jumlah tertentu agar dapat diangkat dan memperoleh Surat Perintah Tugas. Total uang yang terkumpul dari 117 PHL mencapai Rp 9,5 miliar dan diduga mengalir ke sejumlah pihak.

Baca Juga :  Ketika Proyek Tanpa Kontrak Berujung Proyek Baru

Dalam upaya mengungkap pihak lain yang terlibat menikmati aliran dana, selain tiga tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya. Penyidik menjadwalkan kembali memeriksa sejumlah saksi.

“Senin (Hari ini) penyidik menjadwalkan untuk pemeriksaan kembali para saksi saksi,” ujar Dirreskrimsus Polda Bengkulu, Kombespol. Aris Tri Yunarko melalui Kasubdit Tipidkor, Kompol. Muhammad Syahir Fuad Rangkuti

Menurut penyidik, aliran dana menjadi kunci untuk mengungkap pihak lain yang terlibat. Polisi tidak hanya fokus pada penerima utama, tetapi juga pihak yang diduga membantu, memfasilitasi, atau menikmati hasil kejahatan tersebut.

Baca Juga :  JPU Minta Latifa Ditahan Usai Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Tiga orang telah ditetapkan tersangka dan perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Mereka adalah Samsu Bahari selaku mantan Direktur Perumda Tirta Hidayah, Yanwar Pribadi Kepala Bagian Umum periode April 2022–Juli 2024, serta Eki H yang menjabat sebagai Kasubbag Penggantian Water Meter sekaligus berperan sebagai broker penerimaan PHL

 

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Bupati Bengkulu Tengah Ajak Warga Hijaukan Daerah, Bibit Pohon Gratis Cukup Tunjukkan KTP
Helmi Hasan: Pelayanan Publik Berkualitas Jadi Kunci Sukses Program Bantu Rakyat
Imigrasi Bengkulu Bentuk 9 Kelurahan Binaan untuk Perkuat Pencegahan TPPO dan TPPM
Uji Makalah Jadi Penentu Awal, Calon Karo Hukum Diminta Tawarkan Gagasan Terbaik
JPU Minta Latifa Ditahan Usai Dituntut 4,5 Tahun Penjara
Jaksa Nilai Latifa Terbukti Gelapkan Dana Perusahaan, Tuntut 4,5 Tahun Penjara
Akui Pakai Uang Perusahaan, Latifa Dituntut 4,5 Tahun Penjara
Sidang Korupsi GOR Kepahiang, Kuasa Hukum Nilai Perkara Hanya Salah Administrasi
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:13 WIB

Bupati Bengkulu Tengah Ajak Warga Hijaukan Daerah, Bibit Pohon Gratis Cukup Tunjukkan KTP

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:38 WIB

Helmi Hasan: Pelayanan Publik Berkualitas Jadi Kunci Sukses Program Bantu Rakyat

Senin, 27 Juli 2026 - 19:43 WIB

Imigrasi Bengkulu Bentuk 9 Kelurahan Binaan untuk Perkuat Pencegahan TPPO dan TPPM

Senin, 27 Juli 2026 - 18:55 WIB

Uji Makalah Jadi Penentu Awal, Calon Karo Hukum Diminta Tawarkan Gagasan Terbaik

Selasa, 21 Juli 2026 - 23:39 WIB

JPU Minta Latifa Ditahan Usai Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Bengkulu

JPU Minta Latifa Ditahan Usai Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Selasa, 21 Jul 2026 - 23:39 WIB