RAKYATMERAHPUTIH – Dugaan korupsi dalam penerimaan dan pengelolaan Pegawai Harian Lepas (PHL) di Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu tidak berhenti kepada tiga tersangka yang telah ditetapkan. Dijadwalkan Penyidik Polda Bengkulu Senin 19 Januari 2026, kembali memeriksa saksi untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam kasus yang merugikan negara mencapai Rp 5,5 miliar.
Penyidik Subdit Tipidkor Polda Bengkulu mengungkapkan bahwa praktik ini berjalan sistematis. Calon PHL diminta menyetor uang dalam jumlah tertentu agar dapat diangkat dan memperoleh Surat Perintah Tugas. Total uang yang terkumpul dari 117 PHL mencapai Rp 9,5 miliar dan diduga mengalir ke sejumlah pihak.
Dalam upaya mengungkap pihak lain yang terlibat menikmati aliran dana, selain tiga tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya. Penyidik menjadwalkan kembali memeriksa sejumlah saksi.
“Senin (Hari ini) penyidik menjadwalkan untuk pemeriksaan kembali para saksi saksi,” ujar Dirreskrimsus Polda Bengkulu, Kombespol. Aris Tri Yunarko melalui Kasubdit Tipidkor, Kompol. Muhammad Syahir Fuad Rangkuti
Menurut penyidik, aliran dana menjadi kunci untuk mengungkap pihak lain yang terlibat. Polisi tidak hanya fokus pada penerima utama, tetapi juga pihak yang diduga membantu, memfasilitasi, atau menikmati hasil kejahatan tersebut.
Tiga orang telah ditetapkan tersangka dan perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Mereka adalah Samsu Bahari selaku mantan Direktur Perumda Tirta Hidayah, Yanwar Pribadi Kepala Bagian Umum periode April 2022–Juli 2024, serta Eki H yang menjabat sebagai Kasubbag Penggantian Water Meter sekaligus berperan sebagai broker penerimaan PHL
Penulis : Windi Junius
Editor : Redaksi









