RAKYATMERAHPUTIH – Polda Lampung memastikan akan menindak tegas pelaku pencurian kendaraan bermotor yang menyebabkan gugurnya Bripka (Anumerta) Arya Supena SH. Polisi menegaskan proses hukum akan berjalan maksimal karena kasus tersebut tidak hanya melibatkan pencurian, tetapi juga penembakan terhadap anggota Polri saat menjalankan tugas.
Kapolda Lampung Helfi Assegaf memimpin langsung konferensi pers pengungkapan kasus tersebut. Dalam kesempatan itu, Kapolda menyampaikan bahwa pihaknya telah menangkap dua tersangka utama.
Peristiwa tragis itu terjadi pada Sabtu (09/05/2026) sekitar pukul 06.00 WIB di Jalan ZA Pagar Alam, Kelurahan Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung.
Bripka Arya yang merupakan anggota Ditintelkam Polda Lampung saat itu memergoki aksi pencurian sepeda motor milik korban berinisial NM di depan sebuah toko.
Tanpa menunggu lama, Bripka Arya mencoba menghentikan pelaku dan melakukan penangkapan. Namun pelaku justru melakukan perlawanan.
Menurut Kapolda, tersangka berinisial B alias R terlibat pergumulan dengan korban hingga akhirnya berhasil merebut senjata api milik Bripka Arya.
Setelah berhasil menguasai senjata api tersebut, tersangka menembak korban hingga gugur di tempat kejadian perkara.
Peristiwa itu langsung memicu pengejaran besar-besaran oleh jajaran kepolisian. Tim gabungan dibentuk untuk memburu para pelaku yang kabur setelah kejadian.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap tersangka B alias R dan tersangka H yang berperan sebagai joki serta pengawas situasi saat aksi pencurian berlangsung.
Polisi juga menemukan fakta bahwa tersangka H ikut membantu menguburkan senjata api milik korban di wilayah Pesawaran.
Kapolda mengatakan kedua pelaku sempat melakukan perlawanan saat proses penangkapan berlangsung. Bahkan pelaku membawa senjata api rakitan yang dinilai berbahaya bagi keselamatan petugas.
Karena itu aparat memberikan tindakan tegas dan terukur kepada para tersangka.
“Kedua tersangka melakukan perlawanan aktif dan membawa senjata api rakitan yang membahayakan anggota,” ujar Helfi.
Dalam kasus ini, Polda Lampung menjerat para tersangka dengan Pasal 458, Pasal 479, atau Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ancaman hukuman terhadap para tersangka berupa pidana penjara seumur hidup.
Kapolda menegaskan bahwa Polri tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku kejahatan yang menyerang aparat penegak hukum.
Ia juga memastikan seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena menunjukkan tingginya risiko yang dihadapi aparat kepolisian saat menjalankan tugas memberantas kejahatan jalanan.
Kapolda menyampaikan rasa kehilangan mendalam atas gugurnya Bripka Arya Supena.
“Polri kehilangan salah satu putra terbaiknya,” ungkap Helfi.
Menurutnya, almarhum telah menunjukkan keberanian dan pengabdian luar biasa demi menjaga keamanan masyarakat.
Gugurnya Bripka Arya juga menjadi pengingat bahwa tindak kriminal curanmor masih menjadi ancaman serius di tengah masyarakat.
Pelaku kejahatan kini tidak hanya berupaya mencuri kendaraan, tetapi juga berani melawan aparat menggunakan senjata.
Karena itu Polda Lampung akan meningkatkan patroli dan pengawasan di sejumlah titik rawan kriminalitas.
Selain itu, polisi juga mengajak masyarakat untuk ikut membantu menjaga keamanan lingkungan dengan segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan.
Masyarakat diimbau tidak melakukan tindakan sendiri ketika memergoki pelaku kejahatan, melainkan segera menghubungi aparat kepolisian agar penanganan dapat dilakukan secara aman.
Polda Lampung berharap pengungkapan kasus ini dapat memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban sekaligus menjadi peringatan keras bagi pelaku kriminal lainnya.
Polisi menegaskan bahwa setiap tindakan kekerasan terhadap aparat maupun masyarakat akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.








