RAKYATMERAHPUTIH – Proses pencairan Uang Persediaan (UP) bagi OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu kini memasuki tahap krusial. Setelah pagu anggaran ditetapkan dalam APBD 2026, perhatian kini tertuju pada penerbitan Surat Keputusan (SK) Gubernur sebagai dasar hukum pencairan dana tersebut.
Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Bengkulu, Tommy Irawan, mengatakan bahwa seluruh dokumen pendukung sebenarnya telah siap. Bahkan, draf SK Gubernur sudah dirampungkan oleh tim BPKAD.
“Draf SK sudah kami siapkan. Sekarang tinggal menunggu ditandatangani Gubernur,” kata Tommy.
Ia menjelaskan, setelah SK tersebut diteken, proses tidak langsung berhenti. Masih ada tahapan lanjutan berupa penetapan SK bendahara pengeluaran, bendahara penerimaan, serta penyempurnaan administrasi keuangan di masing-masing OPD.
“Ini memang harus berurutan. Setelah lengkap, baru UP bisa dicairkan,” ujarnya.
Tommy menegaskan, proses administrasi ini bukan untuk mempersulit OPD, melainkan untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan tertib dan sesuai aturan. Dengan mekanisme yang jelas, risiko kesalahan administrasi dan temuan pemeriksaan dapat diminimalkan.
Ia juga memastikan bahwa tidak ada perubahan kebijakan mendadak terkait UP di tahun 2026. Semua berjalan sesuai aturan yang berlaku dan merujuk pada APBD yang telah disahkan.
“Tidak ada yang berubah. Semua sesuai pagu masing-masing OPD,” tegasnya.
UP, lanjut Tommy, menjadi dana awal yang sangat dibutuhkan OPD, terutama pada awal tahun anggaran. Tanpa UP, kegiatan rutin berpotensi tersendat, sementara pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan.
“UP ini ibarat bensin awal. Kalau tidak ada, kendaraan tidak bisa jalan,” ungkapnya.
Pemprov Bengkulu berharap, dengan administrasi yang tertib, pencairan UP bisa dilakukan tepat waktu dan tidak mengganggu kinerja OPD. Apalagi, tahun 2026 menjadi tahun penting bagi sejumlah program prioritas daerah.
Penulis : Windi Junius
Editor : Redaksi









