RAKYATMERAHPUTIH – Pendekatan penegakan hukum Kejaksaan Tinggi Bengkulu sepanjang 2025 tidak semata-mata berorientasi pada pemidanaan. Di bawah komando Kajati Victor Antonius Saragih Sidabutar, kejaksaan mengedepankan strategi pengembalian kerugian negara sebagai tujuan utama.
Hal ini tercermin dari capaian penyelamatan keuangan negara yang mencapai lebih dari Rp1,4 triliun. Angka tersebut berasal dari penyitaan uang tunai, aset bergerak, dan aset tidak bergerak selama proses penyidikan berbagai perkara korupsi.
Victor menegaskan, memenjarakan pelaku saja tidak cukup. “Yang terpenting, uang rakyat harus kembali. Itu yang bisa langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujarnya.
Sepanjang 2025, Kejati Bengkulu menangani 11 perkara penyidikan yang berkembang menjadi puluhan berkas. Sebanyak 49 orang ditetapkan sebagai tersangka dan 50 perkara berhasil dilimpahkan ke pengadilan.
Kasus-kasus besar seperti Mega Mall Bengkulu, pertambangan batu bara, perbankan, hingga proyek infrastruktur menjadi ladang pembuktian strategi tersebut. Dalam setiap perkara, penyidik tidak hanya fokus pada unsur pidana, tetapi juga menelusuri aset hasil kejahatan.
Pendekatan ini, menurut Victor, merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada publik. Kejati Bengkulu membuka capaian kinerjanya secara terbuka agar masyarakat mengetahui bahwa penegakan hukum berjalan nyata, bukan sekadar slogan.
Ke depan, Kejati Bengkulu berkomitmen mempertahankan konsistensi tersebut. Penindakan akan terus dilakukan secara profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan rakyat.
“Korupsi merampas hak masyarakat. Tugas kami memastikan hak itu kembali,” tutup Victor Antonius Saragih Sidabutar.
Penulis : Windi Junius
Editor : Redaksi









