Warga Lebong Diduga Jadi Korban TPPO

- Jurnalis

Kamis, 20 November 2025 - 18:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi TPPO (foto: dok hukum online)

Ilustrasi TPPO (foto: dok hukum online)

Lebong – Menyikapi informasi yang disampaikan pihak berwenang dari Bandung, Jawa Barat, kepada Pemerintah Kabupaten Lebong melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) beberapa waktu lalu, terungkap bahwa seorang warga dari salah satu desa di Kecamatan Lebong Utara terjaring aparat saat dilakukan penggerebekan di lokasi penampungan calon tenaga kerja tujuan luar negeri di Bandung, Jawa Barat.

Hal ini disampaikan Kepala Bidang Tenaga Kerja Disnakertrans Kabupaten Lebong, Riko Tandean, kepada awak media di ruang kerjanya, Kamis (20/11/25).

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Lebong, kami mengimbau seluruh warga untuk lebih waspada terhadap informasi di media sosial serta berhati-hati dalam memilih perusahaan atau menerima tawaran untuk bekerja ke luar negeri,” ujar Riko.

Menurutnya, kewaspadaan penting dilakukan untuk menghindari kejahatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yaitu kejahatan serius yang melibatkan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang secara ilegal melalui ancaman, penipuan, atau penyalahgunaan kekuasaan untuk tujuan eksploitasi. Bentuk eksploitasi dapat berupa kerja paksa, perbudakan modern, eksploitasi seksual, hingga perdagangan organ.

Baca Juga :  Jamaah Haji Bengkulu Tak Lagi Dipersulit, Pemprov Pangkas Seremoni Penjemputan

Untuk mencegah terjadinya TPPO, Riko menegaskan bahwa masyarakat harus berhati-hati terhadap tawaran kerja ilegal yang terlalu menggiurkan, terutama tawaran kerja ke luar negeri. Ia menekankan pentingnya menggunakan jalur resmi seperti BP2MI, memverifikasi informasi lowongan, perusahaan, serta agen penyalur sebelum menerima tawaran apa pun. Masyarakat juga diminta tidak menyerahkan dokumen pribadi kepada pihak yang tidak jelas serta segera melaporkan indikasi penipuan kepada pihak berwenang.

Riko Tandean turut menyampaikan beberapa Tips Menghindari TPPO:

  1. Gunakan jalur resmi. Pastikan seluruh proses pekerjaan luar negeri dilakukan melalui jalur resmi dan instansi terkait seperti BP2MI.
  2. Verifikasi tawaran kerja. Cek kebenaran lowongan, gaji, lokasi, dan kondisi kerja sebelum memutuskan berangkat.
  3. Waspadai tawaran terlalu bagus. Curigai iming-iming gaji tinggi dengan persyaratan yang terlalu mudah.
  4. Hati-hati terhadap informasi di media sosial. Jangan mudah percaya pada tawaran dari akun pribadi atau sumber tidak jelas.
  5. Jaga dokumen pribadi. Jangan menyerahkan KTP, paspor, atau visa kepada pihak lain tanpa alasan jelas.
  6. Kenali prosedur legal. Pahami seluruh persyaratan, hak, dan kewajiban untuk bekerja ke luar negeri.
  7. Konsultasikan dengan pihak berwenang. Jika ragu, konsultasikan tawaran kerja ke Disnaker atau BP2MI.
Baca Juga :  Promo Awal Tahun INFORMA, Belanja Furnitur Lebih Hemat dan Praktis

Selain itu, Riko Tandean juga berharap seluruh pemerintah desa di Kabupaten Lebong dapat segera melapor kepada Disnakertrans atau pihak berwajib apabila menemukan atau mendengar adanya upaya rekrutmen tenaga kerja oleh oknum yang tidak jelas identitas maupun perusahaannya.

“Kami memiliki seluruh data perusahaan yang terafiliasi secara resmi. Jika ada kecurigaan terhadap upaya rekrutmen tenaga kerja di desa-desa, segera laporkan kepada Disnakertrans atau pihak berwajib,” tegas Riko Tandean.


Berita Terkait

Bupati Bengkulu Tengah Ajak Warga Hijaukan Daerah, Bibit Pohon Gratis Cukup Tunjukkan KTP
Helmi Hasan: Pelayanan Publik Berkualitas Jadi Kunci Sukses Program Bantu Rakyat
Imigrasi Bengkulu Bentuk 9 Kelurahan Binaan untuk Perkuat Pencegahan TPPO dan TPPM
Uji Makalah Jadi Penentu Awal, Calon Karo Hukum Diminta Tawarkan Gagasan Terbaik
JPU Minta Latifa Ditahan Usai Dituntut 4,5 Tahun Penjara
Jaksa Nilai Latifa Terbukti Gelapkan Dana Perusahaan, Tuntut 4,5 Tahun Penjara
Akui Pakai Uang Perusahaan, Latifa Dituntut 4,5 Tahun Penjara
Sidang Korupsi GOR Kepahiang, Kuasa Hukum Nilai Perkara Hanya Salah Administrasi
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:13 WIB

Bupati Bengkulu Tengah Ajak Warga Hijaukan Daerah, Bibit Pohon Gratis Cukup Tunjukkan KTP

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:38 WIB

Helmi Hasan: Pelayanan Publik Berkualitas Jadi Kunci Sukses Program Bantu Rakyat

Senin, 27 Juli 2026 - 19:43 WIB

Imigrasi Bengkulu Bentuk 9 Kelurahan Binaan untuk Perkuat Pencegahan TPPO dan TPPM

Senin, 27 Juli 2026 - 18:55 WIB

Uji Makalah Jadi Penentu Awal, Calon Karo Hukum Diminta Tawarkan Gagasan Terbaik

Selasa, 21 Juli 2026 - 23:39 WIB

JPU Minta Latifa Ditahan Usai Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Bengkulu

JPU Minta Latifa Ditahan Usai Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Selasa, 21 Jul 2026 - 23:39 WIB