Kaur – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu di bawah kepemimpinan Bupati Gusril Pausi, S.Sos., M.Ap., dan Wakil Bupati Abdul Hamid, S.Pd.I., melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), mengingatkan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar segera melengkapi dokumen pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Langkah ini merupakan bagian dari upaya peningkatan nilai pelaporan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) melalui Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK RI, Senin (10/11/25).
Langkah tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah yang menekankan pentingnya tertib administrasi dan transparansi dalam pengelolaan aset daerah.

Kepala BPKAD Kabupaten Kaur selaku Pejabat Penatausahaan Barang Milik Daerah menegaskan bahwa kelengkapan dokumen dari masing-masing SKPD merupakan komponen penting dalam penilaian MCP KPK RI Tahun 2025.
“Ini untuk mendukung capaian nilai pada MCP KPK RI tahun 2025. Diharapkan semua SKPD dapat memberikan dukungan penuh dalam rangka memperkuat upaya pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaur,” tegasnya.
Adapun dokumen yang diminta untuk segera dilengkapi oleh SKPD meliputi:
- Laporan Barang Milik Daerah (BMD) Semester I dan II.
- Laporan Hasil Inventarisasi yang ditandatangani oleh Pengguna Barang sesuai unit kerja masing-masing.
- Surat Pernyataan Kebenaran Hasil Inventarisasi dari Pengguna Barang.
- Surat Penunjukan Pemakaian Barang oleh Pengguna Barang atas aset yang berada dalam penguasaannya.
- Pakta Integritas yang ditandatangani oleh masing-masing Kepala SKPD.
Selain itu, BPKAD juga mengingatkan agar seluruh SKPD memastikan proses pengelolaan BMD berjalan sesuai prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan transparansi. Data yang valid dan tertib administrasi tidak hanya berpengaruh pada penilaian MCP KPK RI, tetapi juga berperan penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Upaya ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Kaur untuk memperkuat sistem pencegahan korupsi, meningkatkan tata kelola aset daerah yang profesional, serta memastikan setiap barang milik daerah termanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat. (ADV)









