Lebong – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lebong segera membentuk Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kopi sebagai upaya mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kamis (20/11/25).
Ketua Bapemperda DPRD Lebong, Suan, menjelaskan bahwa hingga saat ini Kabupaten Lebong belum memiliki Perda yang secara khusus mengatur dan menghasilkan PAD dari sektor kopi. Padahal, berdasarkan data, Lebong menempati posisi kedua sebagai daerah penghasil kopi terbanyak di Provinsi Bengkulu.
“Untuk Propemperda tahun 2025 memang tidak ada. Tapi kalau Perda tersebut bisa mendorong PAD dan melindungi petani kopi Lebong dalam rangka meningkatkan kesejahteraan, Bapemperda sangat setuju agar Raperda itu diajukan pada tahun 2026,” ujar Politisi PAN Lebong.
Sebagai perbandingan, di Kabupaten Kepahiang terdapat Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2020 tentang Mutu Kopi, yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan pekebun melalui peningkatan mutu hasil budidaya. Aturan tersebut mengatur berbagai aspek mulai dari budidaya, penanganan pascapanen, pemberdayaan pekebun, hingga hak dan kewajiban mereka.
Suan menegaskan bahwa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, dalam hal ini Dinas Pertanian, harus segera mengusulkan Raperda agar dapat dibahas oleh Bapemperda DPRD Lebong.
Ia juga meyakini, jika Raperda ini terbentuk, regulasi tersebut akan mampu menghasilkan PAD bagi daerah. Terlebih, kondisi keuangan negara saat ini membutuhkan dukungan tambahan untuk membiayai pembangunan di Bumi Swarang Patang Stumang.
“Intinya, OPD terkait segera usulkan dan segera kita bahas,” pungkasnya.









