Entah Siapa yang Salah dalam Operasi Penertiban Perda Hewan Ternak oleh Satpol PP Kaur, Sapi Milik Warga Mati di Penangkaran

- Jurnalis

Minggu, 23 November 2025 - 22:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu sapi yang berhasil diamankan oleh petugas ditemukan mati di lokasi penampungan, Kamis (20/11/25)(foto: Fraky Yudiansyahrakyatmerahputih.com/)

Salah satu sapi yang berhasil diamankan oleh petugas ditemukan mati di lokasi penampungan, Kamis (20/11/25)(foto: Fraky Yudiansyahrakyatmerahputih.com/)

Kaur – Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur di bawah kepemimpinan Gusril Pausi S.Sos M.Ap serta Wakil Bupati Abdul Hamid S.Pd terus berupaya menata kembali tatanan pemerintahan, salah satunya melalui penertiban dan penegakan Perda Hewan Ternak Nomor 2 Tahun 2023. Melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang dipimpin Plt Kasat Pol PP Budi Sastra, operasi penindakan hewan ternak kembali digelar di wilayah Kecamatan Kinal pada Kamis (20/11/25).

Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban, Satpol PP Kabupaten Kaur saat ini memang tengah melakukan operasi besar-besaran untuk menegakkan Perda tersebut, terutama terkait hewan ternak yang masih dibiarkan berkeliaran di berbagai wilayah.

Namun, di balik operasi hari ini, seorang pemilik hewan ternak inisial AB (43) merasa sangat dirugikan. Salah satu sapinya yang berhasil diamankan oleh petugas ditemukan mati di lokasi penampungan, dan hingga kini belum diketahui penyebab pastinya.

“Sangat disayangkan operasi penangkapan hewan ternak di Kecamatan Kinal hari ini karena salah satu sapi yang ditangkap Satpol PP itu milik saya, dan sapi tersebut mati setelah ditangkap. Kami sudah koordinasi dengan Dinas Satpol PP apakah ada ganti rugi atau tidak, tapi jawabannya tidak ada karena hal itu sudah tertuang dalam Perda Nomor 2 Tahun 2023. Jujur saya sangat kecewa karena merasa dirugikan, tapi apalah daya, saya hanya masyarakat kecil, mau mengadu ke mana untuk meminta keadilan,” ujarnya dengan nada kecewa.

Baca Juga :  Ketika Proyek Tanpa Kontrak Berujung Proyek Baru

Saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp terkait penyebab kematian sapi serta kemungkinan ganti rugi, Plt Kasat Pol PP Budi Sastra memberikan penjelasan.

Ia mengutip Perda Nomor 2 Tahun 2023 Pasal 6 ayat 1 huruf d, yang menyatakan: “Hewan ternak saat ditangkap atau ditembak bius oleh petugas dan ditahan di penampungan, kemudian ternak lepas, mati atau hilang merupakan tanggung jawab pemilik ternak. Maka tidak ada kewajiban petugas penertiban atau Satpol PP untuk mengganti rugi.”

Terkait penyebab kematian sapi, Budi menyampaikan bahwa hal tersebut masih dalam proses pemeriksaan.

“Kami belum tahu pasti penyebab sapi itu mati karena harus divisum dulu oleh dokter hewan. Dokter hewannya sedang kami usahakan. Barusan saya koordinasi dengan Kadis Pertanian dan malam ini beliau menghubungi dokter hewan untuk melakukan visum besok pagi,” jelasnya.

Baca Juga :  Audit Eksternal Ungkap Dugaan Penggelapan Uang CV Mandiri Sejahtera Lebih Besar dari Audit Internal

Awak media akan terus memantau perkembangan kasus ini, termasuk hasil visum dokter hewan untuk memastikan penyebab pasti kematian sapi yang ditangkap dalam operasi Satpol PP di Kecamatan Kinal. Informasi lebih lanjut akan disampaikan setelah proses pemeriksaan selesai.

Sementara itu, KS (41), salah seorang warga Kecamatan Kinal, juga menyayangkan kejadian ini. Ia menilai peraturan yang ada belum memberikan keadilan bagi masyarakat.

“Entah siapa yang salah. Di satu sisi, Satpol PP mengatakan berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2023 Pasal 6 ayat 1, walaupun sapi yang ditangkap itu mati tetap tidak ada ganti ruginya. Di sisi lain, pemilik sapi jelas dirugikan. Menurut saya, perda ini tidak adil, ibarat pepatah orang Padang ‘Lamak di urang, dimak di awak’,” tutupnya dengan nada kesal.


Berita Terkait

Bupati Bengkulu Tengah Ajak Warga Hijaukan Daerah, Bibit Pohon Gratis Cukup Tunjukkan KTP
Helmi Hasan: Pelayanan Publik Berkualitas Jadi Kunci Sukses Program Bantu Rakyat
Imigrasi Bengkulu Bentuk 9 Kelurahan Binaan untuk Perkuat Pencegahan TPPO dan TPPM
Uji Makalah Jadi Penentu Awal, Calon Karo Hukum Diminta Tawarkan Gagasan Terbaik
JPU Minta Latifa Ditahan Usai Dituntut 4,5 Tahun Penjara
Jaksa Nilai Latifa Terbukti Gelapkan Dana Perusahaan, Tuntut 4,5 Tahun Penjara
Akui Pakai Uang Perusahaan, Latifa Dituntut 4,5 Tahun Penjara
Sidang Korupsi GOR Kepahiang, Kuasa Hukum Nilai Perkara Hanya Salah Administrasi
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:13 WIB

Bupati Bengkulu Tengah Ajak Warga Hijaukan Daerah, Bibit Pohon Gratis Cukup Tunjukkan KTP

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:38 WIB

Helmi Hasan: Pelayanan Publik Berkualitas Jadi Kunci Sukses Program Bantu Rakyat

Senin, 27 Juli 2026 - 19:43 WIB

Imigrasi Bengkulu Bentuk 9 Kelurahan Binaan untuk Perkuat Pencegahan TPPO dan TPPM

Senin, 27 Juli 2026 - 18:55 WIB

Uji Makalah Jadi Penentu Awal, Calon Karo Hukum Diminta Tawarkan Gagasan Terbaik

Selasa, 21 Juli 2026 - 23:39 WIB

JPU Minta Latifa Ditahan Usai Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Bengkulu

JPU Minta Latifa Ditahan Usai Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Selasa, 21 Jul 2026 - 23:39 WIB