RAKYARMERAHPUTIH – Putusan tegas kembali ditegakkan oleh lembaga peradilan. Pengadilan Negeri Arga Makmur secara resmi menolak seluruh gugatan perdata yang diajukan tiga warga Desa Lubuk Banyau, Kecamatan Padang Jaya, Bengkulu Utara, terhadap PT Sandabi Indah Lestari. Putusan tersebut tertuang dalam amar Putusan Nomor 17/Pdt.G/2025/PN Agm dan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum, Kamis 18 Desember 2025.
Majelis Hakim yang diketuai Darmo Wibowo Mohamqd dengan anggota David Mangaraja Lumban Batu dan Nurafni menilai gugatan para penggugat yakni Jefri, Ayudi, dan Encik Rusdi tersebut mengandung cacat hukum sejak awal. Tak hanya ditolak seluruhnya, para penggugat juga dibebankan biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp3.347.000.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis menyatakan bahwa gugatan diajukan ke pengadilan yang tidak berwenang secara relatif. Tergugat berkedudukan hukum di Jakarta Pusat, sehingga gugatan semestinya diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kesalahan mendasar ini menjadi salah satu alasan kuat penolakan gugatan.
Tak berhenti di situ, hakim juga menilai para penggugat tidak memiliki kapasitas hukum yang sah (error in persona). Gugatan dinilai kurang pihak (plurium litis consortium) serta kabur dan tidak jelas (obscuur libel). Bahkan, para penggugat tidak mampu menunjukkan bukti kepemilikan maupun batas-batas lahan yang disengketakan secara konkret.
Sebaliknya, PT Sandabi Indah Lestari dinilai memiliki dasar hukum yang kuat. Perusahaan perkebunan kelapa sawit ini mengantongi Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) Nomor 52 dan 65 dengan total luas 1.932,4 hektare sehingga jauh dari klaim sepihak penggugat yang menyebut penguasaan lahan lebih dari 3.000 hektare.
Majelis hakim juga menegaskan bahwa seluruh areal perkebunan PT Sandabi berada di dua kecamatan di Bengkulu Utara dan telah sesuai dengan perizinan yang berlaku. Tidak ditemukan adanya perbuatan melawan hukum sebagaimana yang dituduhkan para penggugat.
Dari sisi tanggung jawab sosial, perusahaan bahkan telah menjalankan program revitalisasi perkebunan melalui pola kemitraan dan kebun plasma. Fakta ini memperkuat kesimpulan majelis bahwa tidak ada kerugian materiel maupun immateriel yang dapat dibuktikan oleh para penggugat.
Manager Legal External SIL Group, Sultan Syahrir, menyambut baik putusan tersebut. Ia menilai keputusan pengadilan menjadi penegasan bahwa supremasi hukum harus dihormati semua pihak.
“Mari kita taati putusan pengadilan. Ini menjadi pelajaran bahwa setiap klaim harus didasarkan pada bukti dan jalur hukum yang benar,” ujarnya.
Putusan ini sekaligus memberi kepastian hukum bagi dunia usaha di Bengkulu. Di tengah upaya pemerintah mendorong investasi sektor perkebunan, kepastian hukum menjadi fondasi utama agar iklim usaha tetap kondusif dan berkeadilan.
Penulis : Windi Junius
Editor : Redaksi









