RAKYATMERAHPUTIH – Polri terus memperkuat upaya pencegahan ekstremisme di era digital. Salah satunya melalui peluncuran dan bedah buku “Gamifikasi Kekerasan dalam Teror Modern di Era Digital” dalam Rakernis Densus 88 Antiteror Polri Tahun Anggaran 2026 di Jakarta Selatan.
Buku tersebut membahas perubahan pola ancaman keamanan yang kini semakin berkembang melalui ruang digital dan media sosial.
Karya yang ditulis Dedi Prasetyo, Eddy Hartono, dan Sentot Prasetyo itu menekankan pentingnya langkah pencegahan sebelum ancaman berkembang menjadi aksi nyata.
Dalam pemaparannya, Wakapolri mengatakan ancaman ekstremisme saat ini tidak selalu muncul dalam bentuk organisasi atau jaringan yang mudah dikenali.
Menurutnya, perkembangan teknologi membuat penyebaran pengaruh radikal kini lebih mudah masuk melalui media digital.
Karena itu, pendekatan keamanan juga harus berubah dengan mengedepankan pencegahan dan penguatan ketahanan masyarakat.
“Negara tidak boleh hanya hadir saat ancaman sudah membesar. Pencegahan harus datang lebih awal,” ujar Wakapolri.
Ia menjelaskan, keamanan masa depan tidak cukup dijaga oleh aparat semata. Semua pihak harus ikut terlibat mulai dari keluarga, sekolah, komunitas, hingga platform digital.
Dalam buku tersebut, penulis mencoba menjelaskan bagaimana ancaman dapat tumbuh secara perlahan melalui konten digital yang terus dikonsumsi masyarakat.
Paparan informasi yang berulang dapat memengaruhi pola pikir dan perilaku seseorang tanpa disadari.
Karena itu, literasi digital dinilai menjadi salah satu benteng penting dalam mencegah berkembangnya ekstremisme modern.
Selain itu, perlindungan anak dan remaja juga menjadi perhatian utama karena kelompok usia muda dianggap paling rentan terhadap pengaruh negatif di dunia digital.
Wakapolri menilai penguatan pendidikan karakter dan pengawasan keluarga harus diperkuat untuk menghadapi tantangan tersebut.
Buku ini juga menekankan pentingnya kerja sama lintas sektor dalam membangun sistem pencegahan yang efektif.
Pendekatan keamanan modern dinilai tidak bisa lagi hanya mengandalkan penegakan hukum setelah ancaman muncul.
Sebaliknya, negara perlu memperkuat kemampuan membaca gejala ancaman sejak awal agar langkah pencegahan dapat dilakukan lebih cepat.
Pembahasan buku turut diperkuat oleh sejumlah akademisi dan pakar lintas bidang.
Zora Arfina Sukabdi, Harkristuti Harkrisnowo, Adityana Kasandra Putranto, serta Ismail Fahmi memberikan pandangan mengenai psikologi, hukum, perlindungan sosial, dan dinamika informasi digital.
Pada kesempatan tersebut, para penulis juga menerima sertifikat Hak Kekayaan Intelektual dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI.
Penghargaan itu menjadi bukti bahwa buku tersebut tidak hanya menjadi bahan diskusi akademik, tetapi juga bagian dari penguatan pengetahuan dalam menghadapi tantangan keamanan masa depan.
Melalui buku ini, Polri ingin mengajak masyarakat memahami bahwa ancaman di era digital sering kali muncul tanpa disadari.
Karena itu, pencegahan dini dan penguatan ketahanan masyarakat menjadi langkah penting untuk menjaga keamanan Indonesia di tengah perkembangan teknologi yang terus berubah.









