RAKYATMERAHPUTIH – Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Bengkulu menyatakan sikap tegas atas dugaan tindakan kekerasan atau penganiayaan yang diduga terjadi di lingkungan Kampus Dehasen Bengkulu. Organisasi alumni tersebut mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas perkara yang kini menjadi perhatian publik itu.
Melalui pernyataan resminya, perwakilan Persatuan Alumni GMNI Bengkulu, Ade Sandeka, menyampaikan keprihatinan mendalam apabila dugaan kekerasan tersebut benar terjadi dan melibatkan seorang akademisi.
“Kami tentu sangat menyayangkan sikap seorang akademisi apabila memang benar telah melakukan dugaan tindakan kekerasan atau penganiayaan, terlebih jika itu terjadi di lingkungan kampus yang seharusnya menjadi ruang edukatif dan humanis,” ujar Ade dalam keterangannya.
Menurut dia, kampus bukan sekadar tempat transfer ilmu pengetahuan, tetapi juga ruang pembentukan karakter dan nilai-nilai demokrasi. Karena itu, setiap bentuk kekerasan, dalam kondisi apa pun, dinilai tidak dapat dibenarkan.
Ade menegaskan, apabila dugaan tersebut terbukti, maka hal itu mencederai marwah pendidikan tinggi. Ia mengingatkan bahwa relasi antara dosen, pejabat kampus, dan mahasiswa seharusnya dibangun atas dasar dialog, etika, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
“Mahasiswa harus merasa aman untuk berekspresi, berdiskusi, dan berproses secara akademik. Kampus harus menjadi ruang yang melindungi, bukan menakutkan,” katanya.
Sebagai bentuk tanggung jawab moral dan solidaritas terhadap kader, Persatuan Alumni GMNI Bengkulu menyatakan siap memberikan pendampingan hukum kepada kader GMNI yang akan memberikan kesaksian dalam perkara tersebut. Langkah ini, kata Ade, diambil agar proses hukum berjalan dengan adil dan tanpa tekanan.
Ia menilai, dalam perkara yang melibatkan struktur kekuasaan di kampus, perlindungan terhadap saksi menjadi aspek penting. “Kami siap mendampingi kader yang memberikan keterangan agar mereka tidak merasa sendiri dan tetap terlindungi hak-haknya,” ujarnya.
Meski bersikap tegas, Persatuan Alumni GMNI Bengkulu menegaskan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Ade menyebut, setiap pihak yang terlibat berhak mendapatkan perlakuan hukum yang adil.
“Kami tetap menghormati dan menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Proses hukum harus berjalan secara objektif, profesional, dan transparan,” tegasnya.
Lebih lanjut, pihaknya berharap aparat penegak hukum, dalam hal ini Polresta Bengkulu, dapat bekerja secara independen dan terbuka dalam menangani perkara tersebut. Kejelasan hukum, menurut Ade, penting untuk mencegah spekulasi dan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.
“Kami berharap Polresta Bengkulu dapat mengusut tuntas perkara ini secara adil dan terbuka, agar nantinya ada kepastian hukum serta tidak menimbulkan kegaduhan yang berkepanjangan,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, proses hukum terkait dugaan penganiayaan tersebut masih berlangsung. Belum ada pernyataan resmi lanjutan dari pihak kampus mengenai perkembangan terbaru kasus ini.
Penulis : Windi Junius
Editor : Redaksi









