Alumni GMNI Bengkulu Desak Pengusutan Dugaan Kekerasan di Kampus Dehasen

- Jurnalis

Sabtu, 28 Februari 2026 - 19:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAKYATMERAHPUTIH – Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Bengkulu menyatakan sikap tegas atas dugaan tindakan kekerasan atau penganiayaan yang diduga terjadi di lingkungan Kampus Dehasen Bengkulu. Organisasi alumni tersebut mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas perkara yang kini menjadi perhatian publik itu.

Melalui pernyataan resminya, perwakilan Persatuan Alumni GMNI Bengkulu, Ade Sandeka, menyampaikan keprihatinan mendalam apabila dugaan kekerasan tersebut benar terjadi dan melibatkan seorang akademisi.

“Kami tentu sangat menyayangkan sikap seorang akademisi apabila memang benar telah melakukan dugaan tindakan kekerasan atau penganiayaan, terlebih jika itu terjadi di lingkungan kampus yang seharusnya menjadi ruang edukatif dan humanis,” ujar Ade dalam keterangannya.

Menurut dia, kampus bukan sekadar tempat transfer ilmu pengetahuan, tetapi juga ruang pembentukan karakter dan nilai-nilai demokrasi. Karena itu, setiap bentuk kekerasan, dalam kondisi apa pun, dinilai tidak dapat dibenarkan.

Baca Juga :  Laporan Akuntan Publik Dipersoalkan, PH Sebut Cacat Prosedur

Ade menegaskan, apabila dugaan tersebut terbukti, maka hal itu mencederai marwah pendidikan tinggi. Ia mengingatkan bahwa relasi antara dosen, pejabat kampus, dan mahasiswa seharusnya dibangun atas dasar dialog, etika, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

“Mahasiswa harus merasa aman untuk berekspresi, berdiskusi, dan berproses secara akademik. Kampus harus menjadi ruang yang melindungi, bukan menakutkan,” katanya.

Sebagai bentuk tanggung jawab moral dan solidaritas terhadap kader, Persatuan Alumni GMNI Bengkulu menyatakan siap memberikan pendampingan hukum kepada kader GMNI yang akan memberikan kesaksian dalam perkara tersebut. Langkah ini, kata Ade, diambil agar proses hukum berjalan dengan adil dan tanpa tekanan.

Ia menilai, dalam perkara yang melibatkan struktur kekuasaan di kampus, perlindungan terhadap saksi menjadi aspek penting. “Kami siap mendampingi kader yang memberikan keterangan agar mereka tidak merasa sendiri dan tetap terlindungi hak-haknya,” ujarnya.

Meski bersikap tegas, Persatuan Alumni GMNI Bengkulu menegaskan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Ade menyebut, setiap pihak yang terlibat berhak mendapatkan perlakuan hukum yang adil.

Baca Juga :  Kepahiang Selangkah Lagi Miliki Pengurus Karang Taruna Definitif, Tinggal Menunggu Pengukuhan

“Kami tetap menghormati dan menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Proses hukum harus berjalan secara objektif, profesional, dan transparan,” tegasnya.

Lebih lanjut, pihaknya berharap aparat penegak hukum, dalam hal ini Polresta Bengkulu, dapat bekerja secara independen dan terbuka dalam menangani perkara tersebut. Kejelasan hukum, menurut Ade, penting untuk mencegah spekulasi dan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.

“Kami berharap Polresta Bengkulu dapat mengusut tuntas perkara ini secara adil dan terbuka, agar nantinya ada kepastian hukum serta tidak menimbulkan kegaduhan yang berkepanjangan,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, proses hukum terkait dugaan penganiayaan tersebut masih berlangsung. Belum ada pernyataan resmi lanjutan dari pihak kampus mengenai perkembangan terbaru kasus ini.

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Bupati Bengkulu Tengah Ajak Warga Hijaukan Daerah, Bibit Pohon Gratis Cukup Tunjukkan KTP
Helmi Hasan: Pelayanan Publik Berkualitas Jadi Kunci Sukses Program Bantu Rakyat
Imigrasi Bengkulu Bentuk 9 Kelurahan Binaan untuk Perkuat Pencegahan TPPO dan TPPM
Uji Makalah Jadi Penentu Awal, Calon Karo Hukum Diminta Tawarkan Gagasan Terbaik
JPU Minta Latifa Ditahan Usai Dituntut 4,5 Tahun Penjara
Jaksa Nilai Latifa Terbukti Gelapkan Dana Perusahaan, Tuntut 4,5 Tahun Penjara
Akui Pakai Uang Perusahaan, Latifa Dituntut 4,5 Tahun Penjara
Sidang Korupsi GOR Kepahiang, Kuasa Hukum Nilai Perkara Hanya Salah Administrasi
Berita ini 183 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:13 WIB

Bupati Bengkulu Tengah Ajak Warga Hijaukan Daerah, Bibit Pohon Gratis Cukup Tunjukkan KTP

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:38 WIB

Helmi Hasan: Pelayanan Publik Berkualitas Jadi Kunci Sukses Program Bantu Rakyat

Senin, 27 Juli 2026 - 19:43 WIB

Imigrasi Bengkulu Bentuk 9 Kelurahan Binaan untuk Perkuat Pencegahan TPPO dan TPPM

Senin, 27 Juli 2026 - 18:55 WIB

Uji Makalah Jadi Penentu Awal, Calon Karo Hukum Diminta Tawarkan Gagasan Terbaik

Selasa, 21 Juli 2026 - 23:39 WIB

JPU Minta Latifa Ditahan Usai Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Bengkulu

JPU Minta Latifa Ditahan Usai Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Selasa, 21 Jul 2026 - 23:39 WIB