Laporan Akuntan Publik Dipersoalkan, PH Sebut Cacat Prosedur

- Jurnalis

Rabu, 11 Februari 2026 - 22:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan akuntan publik dalam kasus Mega Mall–PTM dipersoalkan di sidang Tipikor Bengkulu. PH sebut metode penghitungan kerugian negara cacat prosedur.

Laporan akuntan publik dalam kasus Mega Mall–PTM dipersoalkan di sidang Tipikor Bengkulu. PH sebut metode penghitungan kerugian negara cacat prosedur.

RAKYATMERAHPUTIH – Persidangan kasus dugaan kebocoran keuangan Mega Mall dan PTM kembali menghadirkan perdebatan sengit. Kali ini, fokusnya bukan hanya pada angka kerugian, tetapi pada keabsahan laporan akuntan publik yang dijadikan dasar dakwaan.

Tim Penasehat Hukum menilai laporan tersebut memiliki kelemahan mendasar. Mereka menyebut ada dugaan cacat prosedur dalam proses penyusunannya.

Penasehat Hukum dari terdawa PT Tigadi yakni Billy menjelaskan, ahli dalam persidangan menyampaikan bahwa metode penghitungan kerugian yang digunakan tidak tepat. Salah satunya adalah penggabungan nilai tanah HPL dan bangunan sebagai satu bentuk kerugian.

Baca Juga :  Tak Hanya Jalan, Seluma Kebagian 16 Ambulans Baru dari Helmi–Mian

“Nilai tanah dan bangunan dihitung jadi satu kerugian. Itu yang dipersoalkan,” katanya.

Selain itu, ia menegaskan bahwa sebelum menghitung kerugian negara, seharusnya dilakukan audit investigasi terlebih dahulu. Audit ini penting untuk memastikan data dan metode yang digunakan benar.

PH juga menyoroti soal lisensi. Disebutkan bahwa ketua tim akuntan publik saat menyusun laporan belum memiliki lisensi CFI (Certified Forensic Investigator).

Menurut mereka, lisensi tersebut penting dalam penghitungan kerugian negara karena menyangkut keahlian forensik keuangan.

Baca Juga :  Inflasi Kota Bengkulu Aman, Harga Kebutuhan Pokok Masih Terkendali

“Kalau saat itu belum berlisensi, tentu ini jadi catatan penting,” ujar Billy.

PH menilai, jika laporan tersebut terbukti tidak sah secara prosedural, maka dasar penghitungan kerugian negara dalam perkara ini juga bisa dipertanyakan.

Hal ini menjadi tantangan bagi majelis hakim. Mereka harus menilai apakah laporan tersebut memenuhi standar hukum atau tidak.

Di sisi lain, jaksa tetap berpegang pada laporan yang ada sebagai dasar dakwaan. Perdebatan hukum pun semakin tajam dipersidangan selanjutnya.

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Stok Beras Nasional Lampaui 5 Juta Ton, Indonesia Makin Siap Hadapi Gejolak Pangan
Gerindra Seluma: Keputusan Presiden Ganti Kepala BGN Demi Sukseskan Program MBG
Kapolda: Tidak Ada Ruang Bagi Pelaku Kejahatan, 324 Kasus 3C Diungkap 
KUHAP Baru Polres Mukomuko Sosialisasikan Perubahan Besar Sistem Peradilan
Final Sesama Atlet Polri, Bukti Kekuatan Indonesia di SEA Police Badminton Championship 2026
Pemprov Bengkulu Ancam Laporkan PKS yang Abaikan Harga Sawit Resmi
Satgas Damai Cartenz Amankan Terduga Anggota KKB Intan Jaya, Diduga Terlibat Sejumlah Aksi Kekerasan
PSI Bengkulu Kejar Pembentukan Pengurus Hingga Kecamatan, Target Tuntas Sebelum Pelantikan
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:48 WIB

Stok Beras Nasional Lampaui 5 Juta Ton, Indonesia Makin Siap Hadapi Gejolak Pangan

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:29 WIB

Gerindra Seluma: Keputusan Presiden Ganti Kepala BGN Demi Sukseskan Program MBG

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:49 WIB

Kapolda: Tidak Ada Ruang Bagi Pelaku Kejahatan, 324 Kasus 3C Diungkap 

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:08 WIB

KUHAP Baru Polres Mukomuko Sosialisasikan Perubahan Besar Sistem Peradilan

Senin, 1 Juni 2026 - 08:00 WIB

Final Sesama Atlet Polri, Bukti Kekuatan Indonesia di SEA Police Badminton Championship 2026

Berita Terbaru