RAKYATMERAHPUTIH – Persidangan kasus dugaan kebocoran keuangan Mega Mall dan PTM kembali menghadirkan perdebatan sengit. Kali ini, fokusnya bukan hanya pada angka kerugian, tetapi pada keabsahan laporan akuntan publik yang dijadikan dasar dakwaan.
Tim Penasehat Hukum menilai laporan tersebut memiliki kelemahan mendasar. Mereka menyebut ada dugaan cacat prosedur dalam proses penyusunannya.
Penasehat Hukum dari terdawa PT Tigadi yakni Billy menjelaskan, ahli dalam persidangan menyampaikan bahwa metode penghitungan kerugian yang digunakan tidak tepat. Salah satunya adalah penggabungan nilai tanah HPL dan bangunan sebagai satu bentuk kerugian.
“Nilai tanah dan bangunan dihitung jadi satu kerugian. Itu yang dipersoalkan,” katanya.
Selain itu, ia menegaskan bahwa sebelum menghitung kerugian negara, seharusnya dilakukan audit investigasi terlebih dahulu. Audit ini penting untuk memastikan data dan metode yang digunakan benar.
PH juga menyoroti soal lisensi. Disebutkan bahwa ketua tim akuntan publik saat menyusun laporan belum memiliki lisensi CFI (Certified Forensic Investigator).
Menurut mereka, lisensi tersebut penting dalam penghitungan kerugian negara karena menyangkut keahlian forensik keuangan.
“Kalau saat itu belum berlisensi, tentu ini jadi catatan penting,” ujar Billy.
PH menilai, jika laporan tersebut terbukti tidak sah secara prosedural, maka dasar penghitungan kerugian negara dalam perkara ini juga bisa dipertanyakan.
Hal ini menjadi tantangan bagi majelis hakim. Mereka harus menilai apakah laporan tersebut memenuhi standar hukum atau tidak.
Di sisi lain, jaksa tetap berpegang pada laporan yang ada sebagai dasar dakwaan. Perdebatan hukum pun semakin tajam dipersidangan selanjutnya.
Penulis : Windi Junius
Editor : Redaksi









