Laporan Akuntan Publik Dipersoalkan, PH Sebut Cacat Prosedur

- Jurnalis

Rabu, 11 Februari 2026 - 22:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan akuntan publik dalam kasus Mega Mall–PTM dipersoalkan di sidang Tipikor Bengkulu. PH sebut metode penghitungan kerugian negara cacat prosedur.

Laporan akuntan publik dalam kasus Mega Mall–PTM dipersoalkan di sidang Tipikor Bengkulu. PH sebut metode penghitungan kerugian negara cacat prosedur.

RAKYATMERAHPUTIH – Persidangan kasus dugaan kebocoran keuangan Mega Mall dan PTM kembali menghadirkan perdebatan sengit. Kali ini, fokusnya bukan hanya pada angka kerugian, tetapi pada keabsahan laporan akuntan publik yang dijadikan dasar dakwaan.

Tim Penasehat Hukum menilai laporan tersebut memiliki kelemahan mendasar. Mereka menyebut ada dugaan cacat prosedur dalam proses penyusunannya.

Penasehat Hukum dari terdawa PT Tigadi yakni Billy menjelaskan, ahli dalam persidangan menyampaikan bahwa metode penghitungan kerugian yang digunakan tidak tepat. Salah satunya adalah penggabungan nilai tanah HPL dan bangunan sebagai satu bentuk kerugian.

Baca Juga :  PSI Bengkulu Kejar Pembentukan Pengurus Hingga Kecamatan, Target Tuntas Sebelum Pelantikan

“Nilai tanah dan bangunan dihitung jadi satu kerugian. Itu yang dipersoalkan,” katanya.

Selain itu, ia menegaskan bahwa sebelum menghitung kerugian negara, seharusnya dilakukan audit investigasi terlebih dahulu. Audit ini penting untuk memastikan data dan metode yang digunakan benar.

PH juga menyoroti soal lisensi. Disebutkan bahwa ketua tim akuntan publik saat menyusun laporan belum memiliki lisensi CFI (Certified Forensic Investigator).

Menurut mereka, lisensi tersebut penting dalam penghitungan kerugian negara karena menyangkut keahlian forensik keuangan.

Baca Juga :  Pendataan SPPG Jadi Fokus Perluasan BPJS

“Kalau saat itu belum berlisensi, tentu ini jadi catatan penting,” ujar Billy.

PH menilai, jika laporan tersebut terbukti tidak sah secara prosedural, maka dasar penghitungan kerugian negara dalam perkara ini juga bisa dipertanyakan.

Hal ini menjadi tantangan bagi majelis hakim. Mereka harus menilai apakah laporan tersebut memenuhi standar hukum atau tidak.

Di sisi lain, jaksa tetap berpegang pada laporan yang ada sebagai dasar dakwaan. Perdebatan hukum pun semakin tajam dipersidangan selanjutnya.

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Bupati Bengkulu Tengah Ajak Warga Hijaukan Daerah, Bibit Pohon Gratis Cukup Tunjukkan KTP
Helmi Hasan: Pelayanan Publik Berkualitas Jadi Kunci Sukses Program Bantu Rakyat
Imigrasi Bengkulu Bentuk 9 Kelurahan Binaan untuk Perkuat Pencegahan TPPO dan TPPM
Uji Makalah Jadi Penentu Awal, Calon Karo Hukum Diminta Tawarkan Gagasan Terbaik
JPU Minta Latifa Ditahan Usai Dituntut 4,5 Tahun Penjara
Jaksa Nilai Latifa Terbukti Gelapkan Dana Perusahaan, Tuntut 4,5 Tahun Penjara
Akui Pakai Uang Perusahaan, Latifa Dituntut 4,5 Tahun Penjara
Sidang Korupsi GOR Kepahiang, Kuasa Hukum Nilai Perkara Hanya Salah Administrasi
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:13 WIB

Bupati Bengkulu Tengah Ajak Warga Hijaukan Daerah, Bibit Pohon Gratis Cukup Tunjukkan KTP

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:38 WIB

Helmi Hasan: Pelayanan Publik Berkualitas Jadi Kunci Sukses Program Bantu Rakyat

Senin, 27 Juli 2026 - 19:43 WIB

Imigrasi Bengkulu Bentuk 9 Kelurahan Binaan untuk Perkuat Pencegahan TPPO dan TPPM

Senin, 27 Juli 2026 - 18:55 WIB

Uji Makalah Jadi Penentu Awal, Calon Karo Hukum Diminta Tawarkan Gagasan Terbaik

Selasa, 21 Juli 2026 - 23:39 WIB

JPU Minta Latifa Ditahan Usai Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Bengkulu

JPU Minta Latifa Ditahan Usai Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Selasa, 21 Jul 2026 - 23:39 WIB