Dari Pengabdian ke Kepastian, PPPK Paruh Waktu Kaur Resmi Teken Perjanjian Kerja

- Jurnalis

Selasa, 23 Desember 2025 - 18:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAKYARMERAHPUTIH – Bagi ratusan pegawai di Kabupaten Kaur, penandatanganan perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu Formasi 2024 menjadi momen penting yang sarat makna. Setelah bertahun-tahun mengabdi dengan status non-ASN, kini mereka memperoleh kepastian kerja melalui skema PPPK paruh waktu.

Proses penandatanganan yang difasilitasi BKPSDM Kabupaten Kaur digelar secara terjadwal pada 24 Desember 2025. Peserta diwajibkan hadir sesuai sesi yang telah ditentukan guna memastikan pelayanan berjalan optimal.

Baca Juga :  Jaga Tata Kelola SDA, Kejati Bengkulu Tegaskan Penyidikan Kasus PT RSM Berjalan Profesional

Kebijakan PPPK paruh waktu memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk tetap mempertahankan tenaga berpengalaman tanpa mengabaikan prinsip efisiensi anggaran. Di sisi lain, pegawai mendapatkan kejelasan status, hak, dan kewajiban dalam bekerja.

Pemerintah Kabupaten Kaur menilai keberadaan PPPK paruh waktu sangat penting dalam menjaga stabilitas pelayanan publik. Mulai dari sektor administrasi, pendidikan, hingga layanan teknis, peran mereka menjadi tulang punggung operasional sehari-hari.

Baca Juga :  Taman Remaja  Didorong Jadi Wisata Alam Bernilai Ekonomi

Dengan adanya kontrak kerja resmi, pemerintah berharap terjadi peningkatan etos kerja dan akuntabilitas. Evaluasi kinerja akan menjadi dasar keberlanjutan kontrak pada periode berikutnya.

Langkah ini juga mencerminkan komitmen Pemkab Kaur dalam membangun tata kelola pemerintahan yang adil dan profesional. PPPK paruh waktu diharapkan mampu menjadi motor penggerak pelayanan publik yang lebih cepat, tepat, dan humanis.

 

 

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Stok Beras Nasional Lampaui 5 Juta Ton, Indonesia Makin Siap Hadapi Gejolak Pangan
Gerindra Seluma: Keputusan Presiden Ganti Kepala BGN Demi Sukseskan Program MBG
Kapolda: Tidak Ada Ruang Bagi Pelaku Kejahatan, 324 Kasus 3C Diungkap 
KUHAP Baru Polres Mukomuko Sosialisasikan Perubahan Besar Sistem Peradilan
Pemprov Bengkulu Ancam Laporkan PKS yang Abaikan Harga Sawit Resmi
PSI Bengkulu Kejar Pembentukan Pengurus Hingga Kecamatan, Target Tuntas Sebelum Pelantikan
Petani Sawit Bisa Bernapas Lega, Perusahaan Sepakat Beli TBS Rp3.465 Per Kilogram
Pemkot Bengkulu Siapkan Teguran, Black Rock Terancam Ditindak Tegas Jika Terbukti Langgar Aturan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:48 WIB

Stok Beras Nasional Lampaui 5 Juta Ton, Indonesia Makin Siap Hadapi Gejolak Pangan

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:29 WIB

Gerindra Seluma: Keputusan Presiden Ganti Kepala BGN Demi Sukseskan Program MBG

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:49 WIB

Kapolda: Tidak Ada Ruang Bagi Pelaku Kejahatan, 324 Kasus 3C Diungkap 

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:08 WIB

KUHAP Baru Polres Mukomuko Sosialisasikan Perubahan Besar Sistem Peradilan

Minggu, 31 Mei 2026 - 18:33 WIB

Pemprov Bengkulu Ancam Laporkan PKS yang Abaikan Harga Sawit Resmi

Berita Terbaru