Dari Pengabdian ke Kepastian, PPPK Paruh Waktu Kaur Resmi Teken Perjanjian Kerja

- Jurnalis

Selasa, 23 Desember 2025 - 18:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAKYARMERAHPUTIH – Bagi ratusan pegawai di Kabupaten Kaur, penandatanganan perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu Formasi 2024 menjadi momen penting yang sarat makna. Setelah bertahun-tahun mengabdi dengan status non-ASN, kini mereka memperoleh kepastian kerja melalui skema PPPK paruh waktu.

Proses penandatanganan yang difasilitasi BKPSDM Kabupaten Kaur digelar secara terjadwal pada 24 Desember 2025. Peserta diwajibkan hadir sesuai sesi yang telah ditentukan guna memastikan pelayanan berjalan optimal.

Baca Juga :  Bangunan Masih Kokoh, Mess Pemda Bengkulu Dinilai Siap Jadi Pusat Pemerintahan Baru

Kebijakan PPPK paruh waktu memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk tetap mempertahankan tenaga berpengalaman tanpa mengabaikan prinsip efisiensi anggaran. Di sisi lain, pegawai mendapatkan kejelasan status, hak, dan kewajiban dalam bekerja.

Pemerintah Kabupaten Kaur menilai keberadaan PPPK paruh waktu sangat penting dalam menjaga stabilitas pelayanan publik. Mulai dari sektor administrasi, pendidikan, hingga layanan teknis, peran mereka menjadi tulang punggung operasional sehari-hari.

Baca Juga :  Diduga Ilegal Sejak 2007, Warga Desak Pemkab Benteng Tutup PT RAA

Dengan adanya kontrak kerja resmi, pemerintah berharap terjadi peningkatan etos kerja dan akuntabilitas. Evaluasi kinerja akan menjadi dasar keberlanjutan kontrak pada periode berikutnya.

Langkah ini juga mencerminkan komitmen Pemkab Kaur dalam membangun tata kelola pemerintahan yang adil dan profesional. PPPK paruh waktu diharapkan mampu menjadi motor penggerak pelayanan publik yang lebih cepat, tepat, dan humanis.

 

 

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Bupati Bengkulu Tengah Ajak Warga Hijaukan Daerah, Bibit Pohon Gratis Cukup Tunjukkan KTP
Helmi Hasan: Pelayanan Publik Berkualitas Jadi Kunci Sukses Program Bantu Rakyat
Imigrasi Bengkulu Bentuk 9 Kelurahan Binaan untuk Perkuat Pencegahan TPPO dan TPPM
JPU Minta Latifa Ditahan Usai Dituntut 4,5 Tahun Penjara
Jaksa Nilai Latifa Terbukti Gelapkan Dana Perusahaan, Tuntut 4,5 Tahun Penjara
Akui Pakai Uang Perusahaan, Latifa Dituntut 4,5 Tahun Penjara
Sidang Korupsi GOR Kepahiang, Kuasa Hukum Nilai Perkara Hanya Salah Administrasi
Kaesang Datang ke Bengkulu, PSI Perkuat Fondasi Politik Jelang Pemilu 2029
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:13 WIB

Bupati Bengkulu Tengah Ajak Warga Hijaukan Daerah, Bibit Pohon Gratis Cukup Tunjukkan KTP

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:38 WIB

Helmi Hasan: Pelayanan Publik Berkualitas Jadi Kunci Sukses Program Bantu Rakyat

Senin, 27 Juli 2026 - 19:43 WIB

Imigrasi Bengkulu Bentuk 9 Kelurahan Binaan untuk Perkuat Pencegahan TPPO dan TPPM

Selasa, 21 Juli 2026 - 23:39 WIB

JPU Minta Latifa Ditahan Usai Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Selasa, 21 Juli 2026 - 23:29 WIB

Akui Pakai Uang Perusahaan, Latifa Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Bengkulu

JPU Minta Latifa Ditahan Usai Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Selasa, 21 Jul 2026 - 23:39 WIB