RAKYATMERAHPUTIH – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu bersama Satpol PP menertibkan dua lokasi tempat pembuangan sampah (TPS) liar yang selama ini dikeluhkan warga karena menimbulkan bau menyengat dan mencemari lingkungan.
Dua lokasi tersebut berada di kawasan Jembatan Kecil Bengkulu dan Rawa Makmur Permai. Penindakan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas pembuangan sampah di area tersebut.
Kepala DLH Kota Bengkulu, Anshar Amin, mengatakan pihaknya langsung melakukan pengecekan lapangan setelah menerima laporan dari warga melalui Satpol PP.
“Setelah menerima laporan dari masyarakat melalui Satpol PP, kami langsung turun ke lokasi untuk memastikan kondisi di lapangan. Memang benar, bau sampah di lokasi sudah cukup menyengat dan dikeluhkan warga sekitar,” kata Anshar, Kamis (30/04/2026).
Dari hasil penelusuran, diketahui sampah sengaja dibuang untuk menimbun lahan rawa agar permukaan tanah menjadi lebih rata. Namun cara tersebut dinilai melanggar aturan dan berisiko menimbulkan pencemaran lingkungan.
Menurut Anshar, penggunaan sampah sebagai material timbunan tidak dapat dibenarkan karena selain menimbulkan bau, juga berpotensi mencemari tanah dan lingkungan sekitar.
“Berdasarkan hasil pengecekan, lahan tersebut mayoritas rawa dan sengaja ditimbun menggunakan sampah. Ini tentu tidak dibenarkan karena berpotensi mencemari lingkungan dan mengganggu masyarakat,” jelasnya.
DLH pun langsung memberikan teguran kepada pemilik lahan dan meminta aktivitas pembuangan sampah dihentikan. Pemilik lahan disebut bersikap kooperatif dan siap menutup lokasi pembuangan ilegal tersebut.
“Kami langsung mengingatkan dan meminta kegiatan itu dihentikan. Alhamdulillah, pemilik lahan cukup kooperatif dan bersedia menutup lokasi serta meratakan kembali dan menimbunnya dengan tanah,” tambahnya.
Sebagai bentuk komitmen, pemilik lahan diwajibkan membuat surat pernyataan bermaterai agar tidak mengulangi pelanggaran serupa di kemudian hari.
DLH menegaskan, jika masih ditemukan aktivitas serupa, maka sanksi tegas akan diberlakukan sesuai Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2011 dan aturan lingkungan hidup lainnya.
“Kami juga meminta mereka membuat surat pernyataan sebagai bentuk komitmen. Jika ke depan masih mengulangi, tentu akan kami tindak tegas sesuai Perda Nomor 02 Tahun 2011, bahkan bisa dikenakan sanksi lebih berat sesuai aturan lingkungan hidup,” tutup Anshar.









