DPRD Desak Pemkot Bengkulu Buka Master Plan Pantai Panjang, Pedagang Diminta Tak Salah Paham

- Jurnalis

Senin, 25 Mei 2026 - 21:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPRD Kota Bengkulu meminta Pemkot membuka master plan penataan Pantai Panjang agar pedagang dan masyarakat memahami arah pembangunan kawasan wisata tersebut. (SENIN - 25-05-2026)-- FOTO: HANDI//MBG.

DPRD Kota Bengkulu meminta Pemkot membuka master plan penataan Pantai Panjang agar pedagang dan masyarakat memahami arah pembangunan kawasan wisata tersebut. (SENIN - 25-05-2026)-- FOTO: HANDI//MBG.

RAKYATMERAHPUTIH – DPRD Kota Bengkulu meminta Pemerintah Kota Bengkulu lebih terbuka terkait rencana besar penataan kawasan Pantai Panjang. Transparansi dinilai penting agar polemik pembongkaran pondok dan saung pedagang tidak terus memicu kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Permintaan itu disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kota Bengkulu, Rodi, usai hearing bersama Asisten II Pemkot Bengkulu dan Dinas Pariwisata Kota Bengkulu, Senin (25/05/2026).

Menurut Rodi, banyak pedagang mengaku belum memahami konsep penataan kawasan Pantai Panjang secara menyeluruh. Akibatnya, pembongkaran pondok yang dilakukan pemerintah memunculkan keresahan dan penolakan.

Karena itu DPRD meminta Dinas Pariwisata segera mempublikasikan master plan pembangunan Pantai Panjang agar masyarakat mengetahui arah pembangunan kawasan wisata tersebut.

“Master plan itu harus dipasang dalam bentuk baliho supaya masyarakat tahu arah penataannya dan tidak salah paham,” ujar Rodi.

Ia mengatakan keterbukaan pemerintah sangat penting agar masyarakat memahami bahwa penataan bukan sekadar pembongkaran bangunan, melainkan bagian dari upaya memperbaiki wajah wisata Kota Bengkulu.

Rodi juga menegaskan DPRD mendukung penataan Pantai Panjang karena kawasan tersebut merupakan salah satu ikon wisata utama Kota Bengkulu. Namun proses penertiban harus tetap memperhatikan aspek kemanusiaan.

Baca Juga :  Skema Baru Lalu Lintas Pasar Minggu, Pengendara Wajib Masuk Lewat KZ Abidin 1

“Kami minta penertiban dilakukan secara humanis, jangan gegabah,” katanya.

Di sisi lain, Asisten II Pemkot Bengkulu, Sehmi Alnur menjelaskan penataan kawasan Pantai Panjang dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku.

“Prinsipnya kita harus mengedepankan peraturan dan undang-undang, mulai dari SK Gubernur, Pergub, SK wali kota hingga aturan lainnya,” jelas Sehmi.

Ia mengakui selama ini kawasan Pantai Panjang memang belum tertata maksimal. Banyak pondok berdiri di lokasi yang seharusnya menjadi akses jalan maupun ruang terbuka untuk wisatawan.

Menurut Sehmi, kondisi itu membuat kawasan wisata menjadi semrawut dan menghambat pengembangan fasilitas baru.

“Bagaimana kenyamanan, teknis lapangan dan pelayanan itu bisa berjalan baik untuk pemerintah, pedagang dan wisatawan,” katanya.

Pemerintah saat ini juga sedang menyiapkan pembangunan gazebo dan fasilitas pendukung wisata lainnya melalui program CSR sejumlah pihak seperti Bank Bengkulu dan Bank Indonesia.

Namun pembangunan tersebut belum bisa berjalan optimal apabila persoalan penataan lahan belum diselesaikan.

“Nah, kalau masih ada persoalan di situ, orang juga bagaimana mau bangun,” ujar Sehmi.

Baca Juga :  Pengurus IKAPPABASKO Bengkulu Resmi Dilantik, Perkuat Persatuan Perantau Minang untuk Bangun Daerah

Ia menegaskan pemerintah hanya melakukan penyesuaian lokasi bangunan agar sesuai dengan fungsi kawasan wisata.

“Misalnya tempat itu seharusnya untuk jalan, tetapi dipasang pondok. Jadi hanya dilakukan penyesuaian,” tambahnya.

Selain penataan fisik, Pemkot Bengkulu juga ingin memastikan seluruh aktivitas usaha di Pantai Panjang memiliki legalitas resmi. Pemerintah kini sedang memasuki tahap transisi menuju kepastian hukum bagi para pedagang.

“Sekarang ini prosesnya mengarah kepada kepastian hukum dan kedudukan hukum. Kesadaran itu yang harus dibangun bersama,” katanya.

Dalam hearing tersebut, DPRD juga menerima berbagai aspirasi pedagang, termasuk permintaan ganti rugi akibat pembongkaran pondok. Nilai tuntutan yang disampaikan pedagang disebut berkisar antara Rp40 juta hingga Rp80 juta.

Namun DPRD menilai persoalan tersebut harus dibahas lebih lanjut karena berkaitan dengan sumber anggaran dan regulasi pemerintah.

Saat ini terdapat sekitar 200 pedagang yang masuk dalam proses penataan di sepanjang kawasan Pantai Panjang, mulai dari Pasir Putih hingga depan Hotel Merah Putih.

Penulis : Handi Pratama

Editor : Windi Junius

Berita Terkait

Stok Beras Nasional Lampaui 5 Juta Ton, Indonesia Makin Siap Hadapi Gejolak Pangan
Gerindra Seluma: Keputusan Presiden Ganti Kepala BGN Demi Sukseskan Program MBG
Kapolda: Tidak Ada Ruang Bagi Pelaku Kejahatan, 324 Kasus 3C Diungkap 
KUHAP Baru Polres Mukomuko Sosialisasikan Perubahan Besar Sistem Peradilan
Final Sesama Atlet Polri, Bukti Kekuatan Indonesia di SEA Police Badminton Championship 2026
Pemprov Bengkulu Ancam Laporkan PKS yang Abaikan Harga Sawit Resmi
PSI Bengkulu Kejar Pembentukan Pengurus Hingga Kecamatan, Target Tuntas Sebelum Pelantikan
Petani Sawit Bisa Bernapas Lega, Perusahaan Sepakat Beli TBS Rp3.465 Per Kilogram
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:48 WIB

Stok Beras Nasional Lampaui 5 Juta Ton, Indonesia Makin Siap Hadapi Gejolak Pangan

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:29 WIB

Gerindra Seluma: Keputusan Presiden Ganti Kepala BGN Demi Sukseskan Program MBG

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:49 WIB

Kapolda: Tidak Ada Ruang Bagi Pelaku Kejahatan, 324 Kasus 3C Diungkap 

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:08 WIB

KUHAP Baru Polres Mukomuko Sosialisasikan Perubahan Besar Sistem Peradilan

Senin, 1 Juni 2026 - 08:00 WIB

Final Sesama Atlet Polri, Bukti Kekuatan Indonesia di SEA Police Badminton Championship 2026

Berita Terbaru