RAKYATMERAHPUTIH – Penetapan komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bengkulu periode 2025–2028 oleh DPRD Provinsi Bengkulu menjadi sorotan publik, bukan hanya karena proses seleksinya, tetapi juga karena penegasan larangan rangkap jabatan bagi komisioner terpilih. Ketua Komisi I, Zainal, S.Sos, menegaskan bahwa integritas adalah harga mati. Komisioner KPID tidak boleh menjadikan posisi ini sebagai batu loncatan atau sekadar formalitas jabatan tanpa dedikasi penuh.
Menurut Zainal, larangan rangkap jabatan diberlakukan untuk menjamin fokus dan profesionalisme komisioner selama menjalankan tugas. Pengawasan penyiaran adalah pekerjaan yang membutuhkan kewaspadaan tinggi dan konsentrasi penuh. Di era ketika informasi mengalir begitu cepat dan pelanggaran etika siaran dapat terjadi kapan saja, komisioner yang hanya bekerja setengah hati akan berisiko melemahkan fungsi lembaga.
“Kami lebih memprioritaskan komitmen daripada sekadar pengetahuan. Banyak orang pintar, tetapi tidak semua memiliki komitmen untuk bekerja penuh waktu,” tegas Zainal. Ia tidak ingin KPID menjadi tempat parkir jabatan atau malah dijadikan pekerjaan sampingan.
Tujuh komisioner yang ditetapkan DPRD adalah: Amrozi (756), Halid Saifullah (755), Henny Sulistiawaty (754), Muhammad Misbach (752), Herdyan Adi Kusuma (751), Rizki Valentika (750), dan Tedi Cahyono (746). Masing-masing dinilai memiliki track record yang cukup baik dan dinilai mampu menjalankan amanah.
Larangan rangkap jabatan ini muncul bukan tanpa alasan. KPID Bengkulu selama ini hanya bertumpu pada anggaran hibah APBD. Dengan anggaran terbatas, motivasi personal komisioner menjadi faktor krusial. Jika tidak memiliki komitmen kuat, sangat mungkin muncul godaan untuk mencari sumber pendapatan tambahan yang pada akhirnya mengganggu fokus.
Di sisi lain, integritas bukan hanya soal komitmen kerja, tetapi juga soal independensi. Dalam dunia penyiaran yang kerap bersinggungan dengan kepentingan ekonomi dan politik, komisioner KPID harus memiliki keberanian menolak intervensi dan tekanan dari pihak manapun. Dengan demikian, larangan rangkap jabatan menjadi kontrol internal untuk mencegah konflik kepentingan.
Selain itu, DPRD juga menekankan agar komisioner mampu melahirkan inovasi dalam pengawasan penyiaran. Bukan hanya menerapkan regulasi formal, tetapi juga melakukan pendekatan yang adaptif terhadap perkembangan media. Integritas dalam konteks ini berarti keberanian mengambil keputusan tegas tanpa kompromi.
Tantangan ke depan bukan hanya soal anggaran, tetapi juga tuntutan publik untuk penyiaran yang berimbang dan edukatif. KPID harus mampu memastikan bahwa siaran lokal tidak melanggar etika, tidak menyiarkan konten bermuatan kebencian, diskriminasi, atau informasi yang tidak terverifikasi. Komisioner juga harus menjaga kualitas siaran selama kontestasi politik daerah.
Meski aturan dan batasan ketat diberlakukan, masyarakat berharap komisioner tetap dapat bekerja kreatif. KPID perlu menjalin komunikasi intensif dengan pemangku kepentingan penyiaran lokal, akademisi, dan masyarakat sipil. Pendekatan kolaboratif dan transparan akan memperkuat kepercayaan publik.
Akhirnya, DPRD menegaskan bahwa integritas komisioner KPID adalah modal utama dalam menegakkan regulasi penyiaran. Jabatan ini bukan untuk pencitraan atau sekadar prestise, tetapi amanah publik yang menuntut dedikasi penuh. Dengan aturan yang jelas dan komitmen yang kuat, diharapkan KPID Bengkulu dapat menjalankan peran strategis dalam menjaga ekosistem informasi yang sehat di daerah.









