Gugatan 3 Warga Ditolak, Pengadilan Tegaskan Legalitas Lahan PT Sandabi Indah Lestari

- Jurnalis

Selasa, 23 Desember 2025 - 23:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pangadilan Arga Makmur tolak keseluruhan Gugatan Warga terhadap tergugat PT SIL.

Pangadilan Arga Makmur tolak keseluruhan Gugatan Warga terhadap tergugat PT SIL.

RAKYARMERAHPUTIH – Putusan tegas kembali ditegakkan oleh lembaga peradilan. Pengadilan Negeri Arga Makmur secara resmi menolak seluruh gugatan perdata yang diajukan tiga warga Desa Lubuk Banyau, Kecamatan Padang Jaya, Bengkulu Utara, terhadap PT Sandabi Indah Lestari. Putusan tersebut tertuang dalam amar Putusan Nomor 17/Pdt.G/2025/PN Agm dan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum, Kamis 18 Desember 2025.

Majelis Hakim yang diketuai Darmo Wibowo Mohamqd dengan anggota David Mangaraja Lumban Batu dan Nurafni menilai gugatan para penggugat yakni Jefri, Ayudi, dan Encik Rusdi tersebut mengandung cacat hukum sejak awal. Tak hanya ditolak seluruhnya, para penggugat juga dibebankan biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp3.347.000.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis menyatakan bahwa gugatan diajukan ke pengadilan yang tidak berwenang secara relatif. Tergugat berkedudukan hukum di Jakarta Pusat, sehingga gugatan semestinya diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kesalahan mendasar ini menjadi salah satu alasan kuat penolakan gugatan.

Baca Juga :  Menuju Target Perumbuhan Ekonomi 8 Persen Pemprov Perkuat UMKM

Tak berhenti di situ, hakim juga menilai para penggugat tidak memiliki kapasitas hukum yang sah (error in persona). Gugatan dinilai kurang pihak (plurium litis consortium) serta kabur dan tidak jelas (obscuur libel). Bahkan, para penggugat tidak mampu menunjukkan bukti kepemilikan maupun batas-batas lahan yang disengketakan secara konkret.

Sebaliknya, PT Sandabi Indah Lestari dinilai memiliki dasar hukum yang kuat. Perusahaan perkebunan kelapa sawit ini mengantongi Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) Nomor 52 dan 65 dengan total luas 1.932,4 hektare sehingga jauh dari klaim sepihak penggugat yang menyebut penguasaan lahan lebih dari 3.000 hektare.

Majelis hakim juga menegaskan bahwa seluruh areal perkebunan PT Sandabi berada di dua kecamatan di Bengkulu Utara dan telah sesuai dengan perizinan yang berlaku. Tidak ditemukan adanya perbuatan melawan hukum sebagaimana yang dituduhkan para penggugat.

Baca Juga :  Tak Sekadar Penjara: Strategi Kejati Bengkulu Kembalikan Uang Negara dari Koruptor

Dari sisi tanggung jawab sosial, perusahaan bahkan telah menjalankan program revitalisasi perkebunan melalui pola kemitraan dan kebun plasma. Fakta ini memperkuat kesimpulan majelis bahwa tidak ada kerugian materiel maupun immateriel yang dapat dibuktikan oleh para penggugat.

Manager Legal External SIL Group, Sultan Syahrir, menyambut baik putusan tersebut. Ia menilai keputusan pengadilan menjadi penegasan bahwa supremasi hukum harus dihormati semua pihak.

“Mari kita taati putusan pengadilan. Ini menjadi pelajaran bahwa setiap klaim harus didasarkan pada bukti dan jalur hukum yang benar,” ujarnya.

Putusan ini sekaligus memberi kepastian hukum bagi dunia usaha di Bengkulu. Di tengah upaya pemerintah mendorong investasi sektor perkebunan, kepastian hukum menjadi fondasi utama agar iklim usaha tetap kondusif dan berkeadilan.

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Eks Kadis Pertambangan BU Dietapkan Tsk, Kejati Beri Sinyal Kaut Tsk Baru
Panitia Dibubarkan, Warisan Jamda VII Kaur Diharap Jadi Energi Baru Pembangunan SDM
MoU Bank Tanah Jadi Titik Balik, Bengkulu Bangun Ekonomi dari Aset Sendiri
Pelayanan Publik Bengkulu Berbenah, Gedung BPKB Baru Jadi Simbol Reformasi Layanan
Mars Kota Bengkulu dan Strategi Membangun Identitas Daerah
PH Minta Nilai Objektif, Fakta Sidang Tak Buktikan Eka Kacab Cucofindo Ada Unsur Korupsi
SK Gubernur Jadi Kunci, BPKAD Kebut Administrasi UP OPD Tahun 2026
Awal 2026, Polda Bengkulu Pastikan Harga Beras Aman dan Sesuai Aturan
Berita ini 396 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 22:59 WIB

Eks Kadis Pertambangan BU Dietapkan Tsk, Kejati Beri Sinyal Kaut Tsk Baru

Rabu, 14 Januari 2026 - 00:14 WIB

Panitia Dibubarkan, Warisan Jamda VII Kaur Diharap Jadi Energi Baru Pembangunan SDM

Selasa, 13 Januari 2026 - 21:37 WIB

MoU Bank Tanah Jadi Titik Balik, Bengkulu Bangun Ekonomi dari Aset Sendiri

Selasa, 13 Januari 2026 - 20:51 WIB

Pelayanan Publik Bengkulu Berbenah, Gedung BPKB Baru Jadi Simbol Reformasi Layanan

Selasa, 13 Januari 2026 - 20:14 WIB

Mars Kota Bengkulu dan Strategi Membangun Identitas Daerah

Berita Terbaru

Walikota  Bengkulu Dedy Wahyudi, menyatakan Mars Kota Bengkulu ditetapkan sebagai lagu wajib dalam acara resmi. Pemkot Bengkulu menilai lagu ini sebagai strategi membangun identitas dan kebersamaan warga

Bengkulu

Mars Kota Bengkulu dan Strategi Membangun Identitas Daerah

Selasa, 13 Jan 2026 - 20:14 WIB