Hakim MA Ungkap Peran Penting Putusan PTUN dalam Mengawasi Pemerintahan

- Jurnalis

Selasa, 27 Januari 2026 - 09:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAKYATMERAHPUTIH – Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) memiliki peran penting dalam menjaga prinsip good governance atau tata kelola pemerintahan yang baik. Hal itu disampaikan Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI, Dr. Umar Dani, S.H., M.H., dalam Seminar Nasional Fakultas Hukum Universitas Bengkulu (FH Unib), Senin 26 Januari 2026.

Dalam paparannya yang berjudul “Kontribusi Putusan PTUN terhadap Prinsip Good Governance dalam Praktik Pemerintahan”, Umar Dani menjelaskan bahwa putusan PTUN berfungsi sebagai alat pengawasan terhadap keputusan pejabat publik.

“PTUN tidak hanya mengadili sengketa administrasi, tetapi juga memastikan bahwa setiap kebijakan pemerintah berjalan sesuai hukum dan prinsip keadilan,” ujarnya.

Ia menguraikan berbagai pola perkara yang sering muncul di PTUN, mulai dari sengketa izin, mutasi pegawai, hingga pencabutan jabatan. Menurutnya, hakim harus mempertimbangkan aspek hukum, keadilan, dan dampak sosial dalam setiap putusan.

Namun, Umar Dani juga menyoroti sejumlah tantangan yang masih dihadapi PTUN. Salah satunya adalah rendahnya kesadaran hukum sebagian pejabat pemerintah terhadap putusan pengadilan.

“Masih ada pejabat yang mengabaikan putusan PTUN. Bahkan ada yang menunda atau tidak melaksanakan putusan sama sekali,” katanya.

Baca Juga :  GMNI dan HMI Siap Tempuh Jalur Hukum, Desak Rektorat Klarifikasi Dugaan Kekerasan

Selain itu, ia menyinggung masih adanya faktor subjektif seperti praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang memengaruhi kualitas tata kelola pemerintahan. Tantangan lain adalah terbatasnya akses publik terhadap putusan-putusan penting atau landmark decision PTUN.

Untuk mengatasi hal tersebut, Umar Dani merekomendasikan agar pemerintah membuka akses lebih luas terhadap putusan PTUN dan yurisprudensi sebagai bahan pembelajaran bagi pejabat publik.

Ia juga mengusulkan adanya syarat khusus bagi calon pejabat strategis, yaitu surat keterangan dari PTUN atau Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak pernah melanggar atau membangkang terhadap putusan pengadilan.

“Dengan mekanisme ini, pejabat publik akan berpikir dua kali untuk mengabaikan putusan PTUN jika ingin kembali menduduki jabatan strategis,” tegasnya.

Seminar yang digelar FH Unib yang bertema “Peran Peradilan Tata Usaha Negara dalam Menegakkan Prinsip Good Governance” dibuka langsung oleh Rektor Universitas Bengkulu, Prof. Dr. Indra Cahyadinata, S.P., M.Si.

Dalam sambutannya, Prof. Indra menilai seminar tersebut memiliki peran penting dalam memperkaya wawasan keilmuan sivitas akademika, khususnya di bidang hukum.

Baca Juga :  Niko Maury: Generasi Muda Papua Harus Menjadi Pelopor Perdamaian dan Persatuan

Menurutnya, forum ilmiah seperti ini bukan sekadar ajang diskusi, tetapi juga ruang pembelajaran yang membuka perspektif baru bagi mahasiswa dan dosen.

“Seminar ini bukan hanya ruang berbagi ilmu, tetapi juga menjadi sumber inspirasi bagi mahasiswa. Kegiatan seperti ini sangat penting untuk membangun tradisi akademik yang kuat di lingkungan kampus,” ujar Prof. Indra.

Ia juga secara khusus menyoroti kehadiran Dr. Umar Dani, alumni Fakultas Hukum (FH) Unib yang kini berkiprah sebagai hakim di Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Kehadiran alumni yang telah sukses di tingkat nasional, menurut Prof. Indra, menjadi bukti nyata bahwa lulusan Unib mampu bersaing dan berkontribusi di berbagai institusi strategis negara.

“Kehadiran Dr. Umar Dani sebagai alumni FH Unib menunjukkan bahwa lulusan Unib memiliki peluang besar untuk berkarier di tingkat nasional. Ini menjadi motivasi penting bagi mahasiswa agar terus belajar dan mengembangkan diri,” kata Prof. Indra.

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Bupati Bengkulu Tengah Ajak Warga Hijaukan Daerah, Bibit Pohon Gratis Cukup Tunjukkan KTP
Helmi Hasan: Pelayanan Publik Berkualitas Jadi Kunci Sukses Program Bantu Rakyat
Imigrasi Bengkulu Bentuk 9 Kelurahan Binaan untuk Perkuat Pencegahan TPPO dan TPPM
Uji Makalah Jadi Penentu Awal, Calon Karo Hukum Diminta Tawarkan Gagasan Terbaik
JPU Minta Latifa Ditahan Usai Dituntut 4,5 Tahun Penjara
Jaksa Nilai Latifa Terbukti Gelapkan Dana Perusahaan, Tuntut 4,5 Tahun Penjara
Akui Pakai Uang Perusahaan, Latifa Dituntut 4,5 Tahun Penjara
Sidang Korupsi GOR Kepahiang, Kuasa Hukum Nilai Perkara Hanya Salah Administrasi
Berita ini 153 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:13 WIB

Bupati Bengkulu Tengah Ajak Warga Hijaukan Daerah, Bibit Pohon Gratis Cukup Tunjukkan KTP

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:38 WIB

Helmi Hasan: Pelayanan Publik Berkualitas Jadi Kunci Sukses Program Bantu Rakyat

Senin, 27 Juli 2026 - 19:43 WIB

Imigrasi Bengkulu Bentuk 9 Kelurahan Binaan untuk Perkuat Pencegahan TPPO dan TPPM

Senin, 27 Juli 2026 - 18:55 WIB

Uji Makalah Jadi Penentu Awal, Calon Karo Hukum Diminta Tawarkan Gagasan Terbaik

Selasa, 21 Juli 2026 - 23:39 WIB

JPU Minta Latifa Ditahan Usai Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Bengkulu

JPU Minta Latifa Ditahan Usai Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Selasa, 21 Jul 2026 - 23:39 WIB