RAKYATMERAHPUTIH – Pelantikan 4.369 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu menjadi penutup tahun 2025 yang penuh makna bagi Pemerintah Provinsi Bengkulu. Ribuan tenaga non-ASN yang selama ini mengabdi akhirnya resmi dilantik dan diakui sebagai bagian dari aparatur pemerintah, Rabu sore (31/12/2025), di halaman Masjid Raya Baitul Izzah, Padang Harapan, Kota Bengkulu.
Pelantikan berlangsung khidmat dan dipimpin langsung oleh Helmi Hasan, didampingi Mian, serta dihadiri para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Bengkulu. Ribuan peserta tampak berbaris rapi mengenakan pakaian seragam, menyimbolkan babak baru perjalanan pengabdian mereka kepada negara.
Dalam sambutannya, Gubernur Helmi Hasan mengungkapkan rasa syukur atas terlaksananya pelantikan tersebut. Ia menegaskan bahwa status PPPK Paruh Waktu bukan sekadar formalitas administratif, tetapi amanah besar yang harus dijawab dengan kinerja dan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Alhamdulillah, hari ini semuanya senang. Tapi setelah ini, sudah saatnya seluruh aparatur kita benar-benar berjuang keras membantu dan melayani masyarakat Provinsi Bengkulu,” ujar Helmi Hasan di hadapan ribuan PPPK.
Menurut Helmi, pemerintah membutuhkan aparatur yang tidak hanya bekerja di balik meja, tetapi juga hadir di tengah masyarakat, memahami persoalan rakyat, dan memberikan solusi nyata. Ia berharap pelantikan ini menjadi momentum perubahan etos kerja birokrasi di Bengkulu agar semakin cepat, responsif, dan berorientasi pelayanan.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Rusmayadi Hasan, menjelaskan bahwa jumlah 4.369 PPPK Paruh Waktu merupakan angka final hasil verifikasi panjang bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Awalnya kita mendata 4.471 tenaga honorer. Namun setelah diverifikasi, ada yang sudah tidak aktif bekerja di OPD. Jadi yang memenuhi syarat dan dilantik hari ini berjumlah 4.369 orang,” jelas Rusmayadi.
Ia menambahkan, mekanisme pengangkatan PPPK Paruh Waktu mengacu pada Keputusan Kementerian PAN-RB Nomor 15 dan 16 Tahun 2025. Kriteria yang diusulkan meliputi pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN, pernah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK Tahun Anggaran 2024, serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tercatat resmi di Kementerian Pendidikan.
Pelantikan ini dinilai sebagai langkah konkret Pemprov Bengkulu dalam menata persoalan tenaga honorer yang selama bertahun-tahun menjadi pekerjaan rumah nasional. Dengan skema PPPK Paruh Waktu, pemerintah memberikan kepastian status, sekaligus tetap menyesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah.
Bagi ribuan PPPK yang dilantik, momen ini bukan hanya soal status, tetapi juga pengakuan atas pengabdian panjang yang selama ini dijalani dengan penuh keterbatasan. Pemerintah berharap, semangat tersebut terus dijaga dan diterjemahkan dalam pelayanan publik yang semakin berkualitas.
Penulis : Windi Junius
Editor : Redaksi









