Hidup di Tanah Sendiri Tapi Dianggap Ilegal, Jeritan Masyarakat Adat Bengkulu

- Jurnalis

Senin, 29 Desember 2025 - 19:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kisah pilu masyarakat adat Bengkulu yang hidup di tanah sendiri namun dianggap ilegal akibat konflik kawasan hutan negara.

Kisah pilu masyarakat adat Bengkulu yang hidup di tanah sendiri namun dianggap ilegal akibat konflik kawasan hutan negara.

RAKYATMERAHPUTI – Bagi masyarakat adat Sungai Lisai di Kabupaten Lebong, hidup di kampung halaman sendiri bukan lagi soal kenyamanan, melainkan perjuangan. Kampung yang telah mereka tempati sejak zaman leluhur, kini dianggap masuk kawasan hutan negara.

Kondisi ini menjadi bagian dari konflik wilayah adat di Bengkulu yang sepanjang 2025 mencapai 202,89 ribu hektare, menurut catatan AMAN Bengkulu.

Ketua AMAN Bengkulu, Fahmi Arisandi, mengatakan konflik ini berdampak langsung pada kehidupan sehari-hari masyarakat adat.

“Mereka bukan hanya kehilangan lahan, tapi juga kehilangan hak dasar sebagai warga negara,” ujarnya.

Di Sungai Lisai, rumah warga berada di dalam kawasan yang kini diklaim sebagai TNKS. Akibatnya, pembangunan infrastruktur dasar terhambat. Jalan belum layak, sekolah terbatas, dan layanan kesehatan sulit dijangkau.

“Kalau ada yang sakit, harus ditandu berjam-jam. Ini bukan cerita masa lalu, tapi masih terjadi hari ini,” kata Fahmi.

Ironisnya, masyarakat adat selama ini dikenal menjaga hutan dengan baik. Mereka hidup dari alam tanpa merusaknya. Hutan dijaga, sungai dipelihara, dan ladang diolah sesuai kearifan lokal.

Namun status kawasan hutan membuat mereka selalu berada dalam ancaman. Aktivitas bertani bisa dianggap melanggar hukum. Rumah bisa dianggap bangunan ilegal.

Baca Juga :  Pemprov Bengkulu Kebut Pengisian Jabatan OPD, BKD Koordinasi Intensif dengan BKN

Fahmi menilai negara keliru memandang masyarakat adat sebagai pengganggu kawasan hutan. “Mereka justru benteng terakhir pelestarian hutan,” tegasnya.

Tak hanya Sungai Lisai, puluhan komunitas adat lain di Bengkulu mengalami nasib serupa. Total ada 56 komunitas yang kini berkonflik dengan sektor kehutanan, pertambangan, dan perkebunan.

Konflik terluas terjadi dengan kawasan hutan negara. Disusul sektor pertambangan dan perkebunan yang juga merampas ruang hidup masyarakat adat.

Menurut AMAN, masalah ini terjadi karena kebijakan negara yang tidak pernah benar-benar mengakui keberadaan masyarakat adat. Penetapan kawasan dilakukan sepihak, tanpa dialog dan tanpa persetujuan. Padahal, secara konstitusi, masyarakat adat diakui dan dilindungi. Bahkan secara nasional, pemerintah berkomitmen mengembalikan jutaan hektare hutan adat.

Fahmi berharap tahun 2026 menjadi titik balik. Ia mendorong para kepala daerah di Bengkulu untuk secara terbuka menunjukkan sikap politik dan kebijakan yang jelas terkait pengakuan serta perlindungan masyarakat adat. Harapan ini bukan tanpa alasan. Ancaman konflik yang dihadapi komunitas adat di Bengkulu tergolong tinggi, sementara di tingkat nasional negara telah berkomitmen mengembalikan sekitar 1,4 juta hektare hutan adat kepada masyarakat adat di seluruh Indonesia.

Baca Juga :  Ikadin dan Uinfas Berkolaborasi Lahirkan Advokat Muda

“Diperlukan keselarasan perspektif antara kebijakan pusat dan daerah. Pengakuan serta perlindungan masyarakat adat adalah amanah konstitusi. Itu mandat yang harus dijalankan oleh para kepala daerah,” kata Fahmi.

Data AMAN mencatat, sepanjang 2025 terdapat sekitar 202,89 ribu hektare wilayah adat di Provinsi Bengkulu yang terlibat konflik dengan tiga sektor utama, yakni kawasan hutan negara, pertambangan, dan perkebunan. Konflik dengan kawasan hutan menjadi yang terbesar, mencapai 143.108 hektare. Sementara konflik dengan sektor pertambangan seluas 38,93 ribu hektare dan perkebunan sekitar 20,86 ribu hektare.

“Total ada 56 komunitas masyarakat adat yang saat ini berhadapan dengan konflik di tiga sektor tersebut,” ujar Fahmi.

Ia menjelaskan, tingginya konflik dengan kawasan hutan negara berakar dari buruknya tata kelola penetapan kawasan hutan. Negara kerap menetapkan status hutan tanpa melibatkan komunitas adat yang sudah lebih dulu tinggal, mengelola, dan menjaga wilayah tersebut secara turun-temurun.

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Bupati Bengkulu Tengah Ajak Warga Hijaukan Daerah, Bibit Pohon Gratis Cukup Tunjukkan KTP
Helmi Hasan: Pelayanan Publik Berkualitas Jadi Kunci Sukses Program Bantu Rakyat
Imigrasi Bengkulu Bentuk 9 Kelurahan Binaan untuk Perkuat Pencegahan TPPO dan TPPM
Uji Makalah Jadi Penentu Awal, Calon Karo Hukum Diminta Tawarkan Gagasan Terbaik
JPU Minta Latifa Ditahan Usai Dituntut 4,5 Tahun Penjara
Jaksa Nilai Latifa Terbukti Gelapkan Dana Perusahaan, Tuntut 4,5 Tahun Penjara
Akui Pakai Uang Perusahaan, Latifa Dituntut 4,5 Tahun Penjara
Sidang Korupsi GOR Kepahiang, Kuasa Hukum Nilai Perkara Hanya Salah Administrasi
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:13 WIB

Bupati Bengkulu Tengah Ajak Warga Hijaukan Daerah, Bibit Pohon Gratis Cukup Tunjukkan KTP

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:38 WIB

Helmi Hasan: Pelayanan Publik Berkualitas Jadi Kunci Sukses Program Bantu Rakyat

Senin, 27 Juli 2026 - 19:43 WIB

Imigrasi Bengkulu Bentuk 9 Kelurahan Binaan untuk Perkuat Pencegahan TPPO dan TPPM

Senin, 27 Juli 2026 - 18:55 WIB

Uji Makalah Jadi Penentu Awal, Calon Karo Hukum Diminta Tawarkan Gagasan Terbaik

Selasa, 21 Juli 2026 - 23:39 WIB

JPU Minta Latifa Ditahan Usai Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Bengkulu

JPU Minta Latifa Ditahan Usai Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Selasa, 21 Jul 2026 - 23:39 WIB