RAKYATMERAHPUTIH – Perkara kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait PADM Kota Bengkulu kian memanas. Kuasa hukum terdakwa Yanuar, yakni Muspani, SH MH, secara tegas menyoroti dugaan adanya rekayasa dalam penanganan perkara tersebut.
Dalam keterangannya, Muspani menyebut bahwa proses hukum yang dijalani kliennya diduga tidak berjalan secara objektif. Ia menilai, sejak tahap penyidikan hingga persidangan, arah penanganan perkara seolah sudah ditentukan sejak awal.
“Dari hasil kami mencermati BAP saksi-saksi dan fakta di persidangan, terlihat penentuan tersangka dan terdakwa seperti sudah diarahkan,” ujar Muspani.
Menurutnya, kejanggalan tersebut tidak hanya terjadi di tahap awal, tetapi berlanjut hingga proses penuntutan dan persidangan di pengadilan. Karena itu, pihaknya mengambil langkah tegas dengan melaporkan penyidik, jaksa penuntut umum, hingga majelis hakim yang menangani perkara ini.
Muspani menegaskan, laporan tersebut bukan tanpa dasar. Ia mengaku menemukan sejumlah indikasi yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip penegakan hukum yang adil.
Ia juga menyoroti persoalan tanggung jawab hukum dalam sebuah badan usaha. Menurutnya, berdasarkan aturan yang berlaku, ada tiga pihak utama yang seharusnya bertanggung jawab, yakni Kuasa Pemilik Modal (KPM), Dewan Pengawas, dan Direktur.
“Kalau mengacu pada aturan, tanggung jawab itu ada pada KPM, Dewan Pengawas, dan Direktur, yang saat ini direktur sudah menjadi terdakwa. Tapi dalam perkara ini, untuk kliem kami hanya dijadika korban untuk menutup yang seharus lebih bertanggungjawab dalam kasus ini,”tegasnya.
Lebih jauh, Muspani menyebut kliennya justru berpotensi menjadi korban dari konstruksi hukum yang dibangun dalam perkara tersebut. Ia menilai, pihak-pihak yang seharusnya diperiksa justru belum tersentuh oleh aparat penegak hukum.
Salah satu yang disorot adalah belum diperiksanya Kuasa Pemilik Modal (KPM), yang menurutnya memiliki peran penting dalam kasus ini. Selain itu, ia juga menyinggung adanya dugaan aliran dana yang muncul dalam persidangan, namun belum didalami secara menyeluruh.
“Ada dua hal penting, pertama perusahaan Daerah tidak pernah dievaluasi secara menyeluruh. Kedua, pihak yang punya tanggung jawab besar belum diperiksa,” jelasnya.
Karena itu, pihaknya meminta penyidik, untuk memperluas pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dianggap paling bertanggung jawab, termasuk KPM dan Dewan Pengawas.
Tidak hanya soal substansi perkara, kuasa hukum juga mengkritisi jalannya persidangan. Ia menilai proses di pengadilan terkesan tidak seimbang dan cenderung merugikan pihak terdakwa.
Menurut Muspani, majelis hakim dinilai tidak independen karena membiarkan proses persidangan berjalan berat sebelah. Ia menilai terdakwa terus disudutkan, sementara pihak lain yang seharusnya ikut bertanggung jawab justru tidak tersentuh.
“Sejak penyidikan sampai persidangan, terlihat tidak seimbang. Ini yang menjadi perhatian kami,” katanya.
Kuasa hukum juga menyinggung adanya dugaan upaya penghalangan perkara yang dinilai perlu mendapat perhatian serius. Ia meminta aparat penegak hukum untuk benar-benar mendalami seluruh fakta yang terungkap di persidangan.
Pernyataan ini semakin menambah tensi dalam kasus yang hingga kini masih bergulir di pengadilan. Pihak kuasa hukum memastikan akan terus mengawal perkara ini hingga semua pihak yang dianggap bertanggung jawab diperiksa sesuai hukum.









