Muspani: Bongkar Dugaan Rekayasa Kasus PADM Bengkulu

- Jurnalis

Kamis, 23 April 2026 - 20:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum terdakwa Yanuar, Muspani SH MH, menyoroti dugaan rekayasa dalam kasus PADM Bengkulu. Penyidik, jaksa hingga hakim dilaporkan, persidangan dinilai tidak adil.

Kuasa hukum terdakwa Yanuar, Muspani SH MH, menyoroti dugaan rekayasa dalam kasus PADM Bengkulu. Penyidik, jaksa hingga hakim dilaporkan, persidangan dinilai tidak adil.

RAKYATMERAHPUTIH – Perkara  kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait PADM Kota Bengkulu kian memanas. Kuasa hukum terdakwa Yanuar, yakni Muspani, SH MH, secara tegas menyoroti dugaan adanya rekayasa dalam penanganan perkara tersebut.

Dalam keterangannya, Muspani menyebut bahwa proses hukum yang dijalani kliennya diduga tidak berjalan secara objektif. Ia menilai, sejak tahap penyidikan hingga persidangan, arah penanganan perkara seolah sudah ditentukan sejak awal.

“Dari hasil kami mencermati BAP saksi-saksi dan fakta di persidangan, terlihat penentuan tersangka dan terdakwa seperti sudah diarahkan,” ujar Muspani.

Menurutnya, kejanggalan tersebut tidak hanya terjadi di tahap awal, tetapi berlanjut hingga proses penuntutan dan persidangan di pengadilan. Karena itu, pihaknya mengambil langkah tegas dengan melaporkan penyidik, jaksa penuntut umum, hingga majelis hakim yang menangani perkara ini.

Muspani menegaskan, laporan tersebut bukan tanpa dasar. Ia mengaku menemukan sejumlah indikasi yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip penegakan hukum yang adil.

Ia juga menyoroti persoalan tanggung jawab hukum dalam sebuah badan usaha. Menurutnya, berdasarkan aturan yang berlaku, ada tiga pihak utama yang seharusnya bertanggung jawab, yakni Kuasa Pemilik Modal (KPM), Dewan Pengawas, dan Direktur.

Baca Juga :  Jalan Mulus Kepahiang Digaspol, Helmi Hasan Targetkan Tuntas 100 Persen Tahun 2026

“Kalau mengacu pada aturan, tanggung jawab itu ada pada KPM, Dewan Pengawas, dan Direktur, yang saat ini direktur sudah menjadi terdakwa. Tapi dalam perkara ini, untuk kliem kami hanya dijadika korban untuk menutup yang seharus lebih bertanggungjawab dalam kasus ini,”tegasnya.

Lebih jauh, Muspani menyebut kliennya justru berpotensi menjadi korban dari konstruksi hukum yang dibangun dalam perkara tersebut. Ia menilai, pihak-pihak yang seharusnya diperiksa justru belum tersentuh oleh aparat penegak hukum.

Salah satu yang disorot adalah belum diperiksanya Kuasa Pemilik Modal (KPM), yang menurutnya memiliki peran penting dalam kasus ini. Selain itu, ia juga menyinggung adanya dugaan aliran dana yang muncul dalam persidangan, namun belum didalami secara menyeluruh.

“Ada dua hal penting, pertama perusahaan Daerah tidak pernah dievaluasi secara menyeluruh. Kedua, pihak yang punya tanggung jawab besar belum diperiksa,” jelasnya.

Baca Juga :  Hadiah Mobil Listrik hingga Saldo Tabungan, Bank Raya Perkuat Daya Tarik Bank Digital

Karena itu, pihaknya meminta penyidik, untuk memperluas pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dianggap paling bertanggung jawab, termasuk KPM dan Dewan Pengawas.

Tidak hanya soal substansi perkara, kuasa hukum juga mengkritisi jalannya persidangan. Ia menilai proses di pengadilan terkesan tidak seimbang dan cenderung merugikan pihak terdakwa.

Menurut Muspani, majelis hakim dinilai tidak independen karena membiarkan proses persidangan berjalan berat sebelah. Ia menilai terdakwa terus disudutkan, sementara pihak lain yang seharusnya ikut bertanggung jawab justru tidak tersentuh.

“Sejak penyidikan sampai persidangan, terlihat tidak seimbang. Ini yang menjadi perhatian kami,” katanya.

Kuasa hukum juga menyinggung adanya dugaan upaya penghalangan perkara yang dinilai perlu mendapat perhatian serius. Ia meminta aparat penegak hukum untuk benar-benar mendalami seluruh fakta yang terungkap di persidangan.

Pernyataan ini semakin menambah tensi dalam kasus yang hingga kini masih bergulir di pengadilan. Pihak kuasa hukum memastikan akan terus mengawal perkara ini hingga semua pihak yang dianggap bertanggung jawab diperiksa sesuai hukum.

Berita Terkait

Stok Beras Nasional Lampaui 5 Juta Ton, Indonesia Makin Siap Hadapi Gejolak Pangan
Gerindra Seluma: Keputusan Presiden Ganti Kepala BGN Demi Sukseskan Program MBG
Kapolda: Tidak Ada Ruang Bagi Pelaku Kejahatan, 324 Kasus 3C Diungkap 
KUHAP Baru Polres Mukomuko Sosialisasikan Perubahan Besar Sistem Peradilan
Final Sesama Atlet Polri, Bukti Kekuatan Indonesia di SEA Police Badminton Championship 2026
Pemprov Bengkulu Ancam Laporkan PKS yang Abaikan Harga Sawit Resmi
Satgas Damai Cartenz Amankan Terduga Anggota KKB Intan Jaya, Diduga Terlibat Sejumlah Aksi Kekerasan
PSI Bengkulu Kejar Pembentukan Pengurus Hingga Kecamatan, Target Tuntas Sebelum Pelantikan
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:48 WIB

Stok Beras Nasional Lampaui 5 Juta Ton, Indonesia Makin Siap Hadapi Gejolak Pangan

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:29 WIB

Gerindra Seluma: Keputusan Presiden Ganti Kepala BGN Demi Sukseskan Program MBG

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:49 WIB

Kapolda: Tidak Ada Ruang Bagi Pelaku Kejahatan, 324 Kasus 3C Diungkap 

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:08 WIB

KUHAP Baru Polres Mukomuko Sosialisasikan Perubahan Besar Sistem Peradilan

Senin, 1 Juni 2026 - 08:00 WIB

Final Sesama Atlet Polri, Bukti Kekuatan Indonesia di SEA Police Badminton Championship 2026

Berita Terbaru