Polisi Sita Ayam Aduan dan Puluhan Motor Serta Mobil dalam Kasus Judi Sabung Ayam di Mukomuko

- Jurnalis

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Mukomuko menyita ayam aduan, puluhan motor, dan berbagai barang bukti lainnya dalam penggerebekan kasus dugaan perjudian sabung ayam di Mukomuko. (KAMIS-21-05-2026)-- FOTO: IST//MBG.

Polres Mukomuko menyita ayam aduan, puluhan motor, dan berbagai barang bukti lainnya dalam penggerebekan kasus dugaan perjudian sabung ayam di Mukomuko. (KAMIS-21-05-2026)-- FOTO: IST//MBG.

RAKYATMERAHPUTIH – Satreskrim Polres Mukomuko berhasil mengamankan berbagai barang bukti dalam pengungkapan kasus dugaan perjudian sabung ayam di Desa Pauh Terenja, Kecamatan XIV Koto, Kabupaten Mukomuko.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita enam ekor ayam aduan, puluhan unit sepeda motor, enam buah sungkup ayam, lima buah kisau, tiga lembar karpet hijau, hingga satu buah geber yang diduga digunakan dalam praktik perjudian.

Penggerebekan dilakukan langsung oleh personel Satreskrim Polres Mukomuko yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Panji Nugraha setelah menerima laporan dari masyarakat.

Setibanya di lokasi, aparat mendapati puluhan orang berada di arena sabung ayam. Mengetahui kedatangan polisi, para penjudi langsung berusaha melarikan diri.

Baca Juga :  TPA Regional Bengkulu: Proyek 40 Hektare Siap Tampung Sampah Tiga Wilayah

Meski banyak yang kabur, polisi tetap berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Mukomuko, AKP Panji Nugraha mengatakan, pihaknya kemudian melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian.

Dari hasil pemeriksaan itu, polisi menetapkan dua orang berinisial W dan S sebagai tersangka karena diduga berperan sebagai pemilik ayam aduan.

“Dari hasil pengembangan dan pemeriksaan saksi-saksi, penyidik mengamankan dua orang yang diduga terlibat sebagai pemilik ayam aduan, yakni W dan S yang ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Selain barang bukti utama, polisi juga menyita sepeda motor dan kisau ayam yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas perjudian sabung ayam tersebut.

Baca Juga :  Era Baru Bank Bengkulu, H. Iswahyudi Dorong Inovasi Layanan Lewat Lounge Blue Sky

AKP Panji menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap berbagai bentuk perjudian yang meresahkan masyarakat.

Ia menyebut pengungkapan kasus ini menjadi bukti bahwa kepolisian serius menindaklanjuti laporan masyarakat dengan cepat.

“Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen Polri dalam memberikan pelayanan cepat kepada masyarakat melalui semangat responsif dan gerak cepat di lapangan,” ujarnya.

Polres Mukomuko berharap masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas perjudian atau tindak kriminal lainnya di lingkungan sekitar.

Dengan adanya kerja sama antara masyarakat dan aparat kepolisian, diharapkan situasi keamanan dan ketertiban di Kabupaten Mukomuko tetap terjaga dengan baik.

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Bupati Bengkulu Tengah Ajak Warga Hijaukan Daerah, Bibit Pohon Gratis Cukup Tunjukkan KTP
Helmi Hasan: Pelayanan Publik Berkualitas Jadi Kunci Sukses Program Bantu Rakyat
Imigrasi Bengkulu Bentuk 9 Kelurahan Binaan untuk Perkuat Pencegahan TPPO dan TPPM
Uji Makalah Jadi Penentu Awal, Calon Karo Hukum Diminta Tawarkan Gagasan Terbaik
JPU Minta Latifa Ditahan Usai Dituntut 4,5 Tahun Penjara
Jaksa Nilai Latifa Terbukti Gelapkan Dana Perusahaan, Tuntut 4,5 Tahun Penjara
Akui Pakai Uang Perusahaan, Latifa Dituntut 4,5 Tahun Penjara
Sidang Korupsi GOR Kepahiang, Kuasa Hukum Nilai Perkara Hanya Salah Administrasi
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:13 WIB

Bupati Bengkulu Tengah Ajak Warga Hijaukan Daerah, Bibit Pohon Gratis Cukup Tunjukkan KTP

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:38 WIB

Helmi Hasan: Pelayanan Publik Berkualitas Jadi Kunci Sukses Program Bantu Rakyat

Senin, 27 Juli 2026 - 19:43 WIB

Imigrasi Bengkulu Bentuk 9 Kelurahan Binaan untuk Perkuat Pencegahan TPPO dan TPPM

Senin, 27 Juli 2026 - 18:55 WIB

Uji Makalah Jadi Penentu Awal, Calon Karo Hukum Diminta Tawarkan Gagasan Terbaik

Selasa, 21 Juli 2026 - 23:39 WIB

JPU Minta Latifa Ditahan Usai Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Bengkulu

JPU Minta Latifa Ditahan Usai Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Selasa, 21 Jul 2026 - 23:39 WIB