RAKYATMERAHPUTIH – Bareskrim Polri menunjukkan komitmen serius dalam memberantas penyelundupan pangan ilegal dengan memusnahkan ribuan kilogram bawang impor ilegal di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (21/5/2026).
Pemusnahan dilakukan terhadap bawang impor yang diduga masuk dari Malaysia melalui jalur tikus tanpa dokumen resmi karantina dan perdagangan.
Langkah tegas tersebut dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat sekaligus menjaga tata niaga nasional tetap sehat.
Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri KBP Derry Agung Wijaya menegaskan Polri tidak akan berhenti melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelaku perdagangan ilegal.
“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga tata niaga yang sehat dan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal,” kata Derry.
Dalam kegiatan pemusnahan tersebut, aparat gabungan memusnahkan bawang putih sebanyak 9.680 kilogram, bawang bombai 7.340 kilogram, bawang merah 2.193 kilogram, serta bawang beri 1.719 kilogram.
Seluruh barang bukti ditemukan di dua gudang penyimpanan setelah aparat menerima laporan terkait dugaan peredaran bawang ilegal di wilayah Kalimantan Barat.
Hasil penyelidikan sementara menunjukkan praktik ilegal itu sudah berlangsung sekitar satu tahun.
Setiap pekan, pelaku diduga mampu mendatangkan sekitar delapan ton bawang ilegal dari Malaysia.
Dari aktivitas tersebut, perputaran uang diperkirakan mencapai Rp24,96 miliar per tahun.
Menurut aparat, praktik ini bukan hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat karena barang masuk tanpa pemeriksaan resmi.
Bawang ilegal yang tidak melewati proses karantina berpotensi membawa penyakit tanaman maupun bahan berbahaya yang dapat membahayakan konsumen.
Karena alasan itu, seluruh barang bukti dimusnahkan agar tidak kembali dijual di pasaran.
Pemusnahan dilakukan bersama sejumlah instansi seperti Kejaksaan Agung RI, Bea Cukai Kalbar, Barantin, Dinas Lingkungan Hidup Kalbar, hingga Polda Kalbar.
Polri juga memastikan pengawasan di wilayah perbatasan akan diperketat untuk memutus jalur masuk barang ilegal.
Aparat menilai jalur tikus di perbatasan masih sering dimanfaatkan oleh pelaku penyelundupan untuk menghindari pemeriksaan resmi.
Atas kasus tersebut, para pelaku dijerat dengan sejumlah pasal terkait hortikultura, perdagangan, perlindungan konsumen, karantina, dan KUHP.
Polri berharap langkah tegas ini dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak mencoba menjalankan bisnis ilegal serupa.
Taq: Polri, Bareskrim, bawang ilegal, Kalbar, penyelundupan, barang impor ilegal, jalur tikus
Meta Description: Bareskrim Polri memusnahkan ribuan kilogram bawang impor ilegal asal Malaysia di Kalbar dan menegaskan perang melawan penyelundupan pangan ilegal.









