RAKYATMERAHPUTIH – Penyidikan dugaan korupsi proyek penggantian sistem kontrol di PLTA Musi Bengkulu terus berkembang. Kejaksaan Tinggi Bengkulu kembali menetapkan dua tersangka baru dari internal PT PLN (Persero).
Keduanya yakni Vicentius Fanny Janu Fidianto dan Jamot Jingles Sitanggang yang merupakan pejabat di lingkungan Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (UIK SBS).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung ditahan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu pada Selasa malam (3/3/2026).
Pelaksana Harian Kasi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Denny Agustian, menjelaskan bahwa penetapan tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan dari penyidikan yang sebelumnya telah menjerat beberapa pihak lain.
“Penyidik menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan kedua pejabat tersebut sebagai tersangka,” ujar Denny.
Kasus ini berkaitan dengan proyek penggantian Sistem Kontrol Utama atau AVR System di PLTA Musi Bengkulu yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2022 hingga 2023.
Proyek tersebut berada di bawah pengelolaan Unit Pelaksana Pengendalian Pembangkitan (UPDK) Bengkulu yang merupakan bagian dari PT PLN Indonesia Power.
Dalam penyidikan, tim Kejati Bengkulu menemukan adanya kejanggalan dalam proses penentuan harga pengadaan sistem kontrol tersebut.
Referensi harga yang digunakan berasal dari PT Yokogawa Indonesia dengan nilai Rp32.637.000.000 termasuk PPN.
Namun harga tersebut diduga ditentukan tanpa melalui proses verifikasi yang semestinya.
Referensi harga hanya diperoleh melalui komunikasi email tanpa adanya klarifikasi resmi, verifikasi lapangan maupun kunjungan langsung ke pihak penyedia.
Padahal sebelumnya UPDK Bengkulu telah mengusulkan referensi harga dari perusahaan lain.
Namun referensi tersebut diduga tidak digunakan dalam penyusunan harga proyek.
Nilai referensi tersebut kemudian dijadikan dasar dalam penyusunan Harga Perkiraan Engineering dan Harga Perkiraan Sendiri yang menjadi acuan dalam penandatanganan kontrak.
Kontrak pengadaan akhirnya disepakati antara P7 PLN dengan konsorsium Citra Wahana dengan nilai Rp32.079.000.000.
Namun fakta di lapangan menunjukkan harga jual riil peralatan dari PT Yokogawa Indonesia kepada konsorsium tersebut hanya sebesar Rp17.232.750.000.
Perbedaan harga yang sangat besar itu menjadi dasar dugaan adanya praktik mark up dalam proyek tersebut.
Akibatnya negara diduga mengalami kerugian keuangan sekaligus memberikan keuntungan tidak wajar kepada pihak rekanan.
Kasus ini sebelumnya juga telah menyeret sejumlah nama lainnya sebagai tersangka.
Mereka antara lain Daryanto yang merupakan pejabat PLN Indonesia Power, Nehemia Indrajaya selaku Direktur PT Truba Engineering Indonesia, serta Tulus Sadono yang menjabat Direktur PT Yokogawa Indonesia.
Selain itu penyidik juga menetapkan dua pejabat dari perusahaan tersebut yaitu Syaifur Rijal dan Osmond Pratama Manurung.
Dengan penetapan dua tersangka terbaru, jumlah pihak yang terjerat dalam perkara proyek PLTA Musi Bengkulu semakin bertambah.
Kejati Bengkulu memastikan penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam proyek bernilai puluhan miliar rupiah tersebut.
“Penyidik masih menelusuri aliran dana dan kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat,” kata Denny.









