RAKYATMERAHPUTIH – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Bengkulu resmi memberlakukan aturan tegas dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026. Calon siswa yang tidak melakukan pelaporan pada tahap pertama dipastikan langsung gugur dari proses seleksi.
Tak ada lagi toleransi seperti tahun sebelumnya. Sistem akan otomatis mengunci akses pendaftaran, sehingga peserta tidak bisa melanjutkan ke tahap berikutnya.
Sekretaris Disdikbud Provinsi Bengkulu, Inne Kristanti, menegaskan bahwa kebijakan ini diambil berdasarkan evaluasi pelaksanaan tahun lalu yang dinilai masih menyisakan celah ketidaktertiban.
“Kalau tahap pertama tidak dilaporkan, maka akses langsung terkunci. Tidak bisa lanjut lagi,” tegasnya, Selasa (28/04/2026).
Ia menjelaskan, meski aturan diperketat, secara umum mekanisme SPMB masih sama dengan tahun sebelumnya. Namun, penyesuaian dilakukan agar proses seleksi lebih disiplin dan tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.
Langkah tegas ini diharapkan mampu mengurangi praktik asal daftar tanpa keseriusan serta meminimalisir penumpukan peserta di tahap akhir.
Disdikbud juga memastikan kapasitas rombongan belajar (rombel) tidak mengalami perubahan. Setiap kelas tetap diisi maksimal 36 siswa.
“Jumlah rombel tetap, tidak ada penambahan kuota,” jelas Inne.
Dengan sistem yang lebih ketat, calon peserta didik diingatkan untuk benar-benar memperhatikan setiap tahapan pendaftaran agar tidak kehilangan kesempatan hanya karena kelalaian administrasi.
Penulis : Handi Pratama
Editor : Windi Junius









