RAKYATMERAHPUTIH – Kenaikan upah minimum tahun 2026 bukan sekadar keputusan administratif di atas kertas. Ia adalah hak dasar pekerja yang wajib dipenuhi oleh seluruh pelaku usaha tanpa kecuali. Penegasan itu disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, menyusul ditetapkannya Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu yang mulai berlaku efektif 1 Januari 2026.
“Tidak ada lagi alasan bagi perusahaan membayar upah pekerja di bawah UMP. Ini perintah undang-undang,” kata Usin.
Menurut dia, penetapan UMP dan UMK harus dipahami sebagai batas minimum perlindungan negara terhadap kesejahteraan buruh, bukan ruang tawar-menawar yang bisa diabaikan.
Usin menilai, tantangan terbesar dari kebijakan pengupahan bukan terletak pada penentuan angka, melainkan pada konsistensi penerapan di lapangan. Karena itu, ia meminta seluruh pemangku kepentingan—pemerintah daerah, pengawas ketenagakerjaan, serikat pekerja, hingga DPRD—untuk mengawal implementasi kebijakan tersebut secara ketat.
“Penetapan UMP hanyalah langkah awal. Pengawasan dan penegakan aturan adalah kunci. Jangan sampai ada pekerja yang haknya terpangkas karena kelalaian atau kesengajaan,” ujarnya.
Politisi Partai Hanura ini mengingatkan, regulasi pengupahan memiliki payung hukum yang tegas. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja secara jelas mengatur sanksi bagi pengusaha yang membayar upah di bawah ketentuan minimum. Ancaman pidana penjara hingga empat tahun serta denda maksimal Rp 400 juta, menurut Usin, bukan sekadar ancaman simbolik.
“Aturannya jelas dan sanksinya berat. Tidak ada ruang kompromi bagi perusahaan yang sengaja melanggar. Per 1 Januari 2026, semua harus patuh,” kata dia.
Sebagai bentuk keberpihakan pada pekerja, DPRD Provinsi Bengkulu—khususnya Komisi IV—membuka ruang pengaduan bagi buruh yang merasa dirugikan. Setiap laporan, kata Usin, akan ditindaklanjuti secara serius melalui mekanisme pemanggilan perusahaan terkait dan koordinasi dengan dinas tenaga kerja.
“Silakan datang dan melapor. DPRD tidak akan menutup mata. Ini menyangkut hajat hidup orang banyak dan kepatuhan terhadap hukum,” ucapnya.
Ia juga mendorong serikat pekerja maupun buruh perorangan untuk berani bersuara. Menurut Usin, upah layak adalah prasyarat kesejahteraan dan produktivitas. Tanpa perlindungan upah, kerja keras buruh berisiko tidak berbanding lurus dengan kualitas hidup yang layak.
Penetapan standar pengupahan baru tersebut telah ditandatangani Gubernur Bengkulu Helmi Hasan. Berdasarkan keputusan gubernur, UMP Bengkulu tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 2.827.250,90. Angka ini naik Rp 157.211,90 atau 5,89 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Selain UMP, pemerintah provinsi juga menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) melalui Keputusan Gubernur Nomor K.647 DKKTRANS Tahun 2025. Kabupaten Mukomuko tercatat memiliki UMK tertinggi di Bengkulu sebesar Rp 3.217.086, disusul Kota Bengkulu Rp 3.089.218,66, Bengkulu Tengah Rp 2.945.142,20, Bengkulu Utara Rp 2.906.158,92, dan Rejang Lebong Rp 2.841.749,59.
Dengan kebijakan tersebut, DPRD berharap keseimbangan antara kepastian usaha dan perlindungan pekerja dapat terjaga.
“Pertumbuhan ekonomi daerah tidak boleh dibangun dengan mengorbankan hak buruh,” kata Usin.
Penulis : Windi Junius
Editor : Redaksi









