RAKYATMERAHPUTIH – Peran PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Bengkulu dalam mendukung pembangunan daerah tidak hanya terlihat dari satu jenis pajak. Sepanjang tahun 2025, total kontribusi perusahaan ini mencapai sekitar Rp33,3 miliar dalam berbagai kewajiban pajak dan penerimaan negara.
Salah satu kontribusi tersebut adalah pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp1,6 miliar yang disetorkan ke Pemerintah Kota Bengkulu.
Namun di luar itu, Pelindo juga membayar berbagai jenis pajak lain seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), hingga Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan biaya konsesi.
GM Pelindo Regional 2 Bengkulu, Dimas Rizky Kusmayadi, menjelaskan bahwa kontribusi tersebut merupakan bentuk dukungan nyata perusahaan terhadap pembangunan daerah.
“Pemda membutuhkan support. Salah satu yang bisa kami lakukan adalah melalui pajak,” ujarnya.
Ia menyebutkan bahwa kontribusi ini menjadi bagian dari peran Pelindo sebagai BUMN yang tidak hanya berorientasi pada bisnis, tetapi juga pada kemanfaatan bagi masyarakat.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Bengkulu, Noni Yuliesti, menegaskan bahwa pajak yang dibayarkan oleh Pelindo memiliki dampak besar bagi pembangunan.
“Dana ini akan digunakan untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat,” jelasnya.
Dengan besarnya kontribusi tersebut, Pelindo turut membantu memperkuat struktur keuangan daerah, yang pada akhirnya berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Tak hanya itu, kehadiran Pelindo sebagai perusahaan strategis juga memberikan efek domino terhadap pertumbuhan ekonomi, mulai dari sektor logistik, perdagangan, hingga lapangan kerja.
Konsistensi Pelindo dalam membayar pajak juga menjadi sinyal positif bagi iklim investasi di Bengkulu. Hal ini menunjukkan bahwa perusahaan besar mampu berjalan selaras dengan aturan dan kebutuhan daerah.
Ke depan, sinergi antara pemerintah daerah dan dunia usaha seperti Pelindo diharapkan terus diperkuat, sehingga pembangunan dapat berjalan lebih optimal dan berkelanjutan.
Dimas juga menyebut bahwa kontribusi pajak Pelindo tidak hanya dari PBB. Sepanjang tahun 2025, total kewajiban pajak yang telah dibayarkan mencapai sekitar Rp33,3 miliar, mencakup berbagai jenis pajak dan penerimaan negara.
Rincian sebagai berikut :
– PBB : Rp 1.679.336.525,-
– PPh 21 : Rp 2.223.915.384,-
– Pph 4 (2) final sewa lahan : Rp 1.668.400.000,-
– PPh 4( 2) jasa konstruksi : Rp 12.450.461.877,-
– PNBP : Rp 522.607.468,-
– Konsesi : Rp 2.399.892.280,-
– PPN : Rp 12.423.000.000,-
Penulis : Windi junius
Editor : Redaksi









