RAKYATMERAHPUTIH – DPRD Kota Bengkulu meminta Pemerintah Kota Bengkulu lebih terbuka terkait rencana besar penataan kawasan Pantai Panjang. Transparansi dinilai penting agar polemik pembongkaran pondok dan saung pedagang tidak terus memicu kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Permintaan itu disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kota Bengkulu, Rodi, usai hearing bersama Asisten II Pemkot Bengkulu dan Dinas Pariwisata Kota Bengkulu, Senin (25/05/2026).
Menurut Rodi, banyak pedagang mengaku belum memahami konsep penataan kawasan Pantai Panjang secara menyeluruh. Akibatnya, pembongkaran pondok yang dilakukan pemerintah memunculkan keresahan dan penolakan.
Karena itu DPRD meminta Dinas Pariwisata segera mempublikasikan master plan pembangunan Pantai Panjang agar masyarakat mengetahui arah pembangunan kawasan wisata tersebut.
“Master plan itu harus dipasang dalam bentuk baliho supaya masyarakat tahu arah penataannya dan tidak salah paham,” ujar Rodi.
Ia mengatakan keterbukaan pemerintah sangat penting agar masyarakat memahami bahwa penataan bukan sekadar pembongkaran bangunan, melainkan bagian dari upaya memperbaiki wajah wisata Kota Bengkulu.
Rodi juga menegaskan DPRD mendukung penataan Pantai Panjang karena kawasan tersebut merupakan salah satu ikon wisata utama Kota Bengkulu. Namun proses penertiban harus tetap memperhatikan aspek kemanusiaan.
“Kami minta penertiban dilakukan secara humanis, jangan gegabah,” katanya.
Di sisi lain, Asisten II Pemkot Bengkulu, Sehmi Alnur menjelaskan penataan kawasan Pantai Panjang dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku.
“Prinsipnya kita harus mengedepankan peraturan dan undang-undang, mulai dari SK Gubernur, Pergub, SK wali kota hingga aturan lainnya,” jelas Sehmi.
Ia mengakui selama ini kawasan Pantai Panjang memang belum tertata maksimal. Banyak pondok berdiri di lokasi yang seharusnya menjadi akses jalan maupun ruang terbuka untuk wisatawan.
Menurut Sehmi, kondisi itu membuat kawasan wisata menjadi semrawut dan menghambat pengembangan fasilitas baru.
“Bagaimana kenyamanan, teknis lapangan dan pelayanan itu bisa berjalan baik untuk pemerintah, pedagang dan wisatawan,” katanya.
Pemerintah saat ini juga sedang menyiapkan pembangunan gazebo dan fasilitas pendukung wisata lainnya melalui program CSR sejumlah pihak seperti Bank Bengkulu dan Bank Indonesia.
Namun pembangunan tersebut belum bisa berjalan optimal apabila persoalan penataan lahan belum diselesaikan.
“Nah, kalau masih ada persoalan di situ, orang juga bagaimana mau bangun,” ujar Sehmi.
Ia menegaskan pemerintah hanya melakukan penyesuaian lokasi bangunan agar sesuai dengan fungsi kawasan wisata.
“Misalnya tempat itu seharusnya untuk jalan, tetapi dipasang pondok. Jadi hanya dilakukan penyesuaian,” tambahnya.
Selain penataan fisik, Pemkot Bengkulu juga ingin memastikan seluruh aktivitas usaha di Pantai Panjang memiliki legalitas resmi. Pemerintah kini sedang memasuki tahap transisi menuju kepastian hukum bagi para pedagang.
“Sekarang ini prosesnya mengarah kepada kepastian hukum dan kedudukan hukum. Kesadaran itu yang harus dibangun bersama,” katanya.
Dalam hearing tersebut, DPRD juga menerima berbagai aspirasi pedagang, termasuk permintaan ganti rugi akibat pembongkaran pondok. Nilai tuntutan yang disampaikan pedagang disebut berkisar antara Rp40 juta hingga Rp80 juta.
Namun DPRD menilai persoalan tersebut harus dibahas lebih lanjut karena berkaitan dengan sumber anggaran dan regulasi pemerintah.
Saat ini terdapat sekitar 200 pedagang yang masuk dalam proses penataan di sepanjang kawasan Pantai Panjang, mulai dari Pasir Putih hingga depan Hotel Merah Putih.
Penulis : Handi Pratama
Editor : Windi Junius









