Modus Barcode Ganda Terbongkar, Operator SPBU Seluma Terancam 6 Tahun Penjara

- Jurnalis

Kamis, 22 Januari 2026 - 23:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAKYATMERAHPUTIH – Penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu mengungkap fakta baru dalam kasus penyelewengan BBM subsidi di Kabupaten Seluma. Operator SPBU berinisial PD tidak hanya menjual Pertalite secara ilegal, tetapi juga menggunakan modus barcode ganda untuk mengelabui sistem.

Menurut Kasubdit Tipidter Kompol Mirza Gunawan, penggunaan lebih dari satu barcode menjadi kunci utama tersangka dalam menjalankan aksinya. Dengan cara ini, pengisian BBM subsidi seolah-olah dilakukan oleh konsumen yang berbeda.

“Modus barcode ini digunakan sejak awal 2025,” ungkap Mirza.

Dengan modus tersebut, tersangka bisa mengisi BBM subsidi hingga 105 liter per hari tanpa menimbulkan kecurigaan berlebihan. BBM itu kemudian disimpan dalam jeriken dan dijual kembali ke warung-warung sekitar Kecamatan Talo.

Baca Juga :  Dari Pengabdian ke Kepastian, PPPK Paruh Waktu Kaur Resmi Teken Perjanjian Kerja

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti bahwa penyalahgunaan teknologi dalam distribusi BBM subsidi masih menjadi celah serius. Polisi menilai, tanpa pengawasan ketat, modus serupa berpotensi terjadi di daerah lain.

Saat OTT dilakukan, polisi tidak hanya mengamankan tersangka, tetapi juga menyita sejumlah barang bukti penting. Di antaranya 10 jeriken berisi total 340 liter Pertalite, satu unit mobil, empat barcode, serta selang yang digunakan untuk memindahkan BBM.

Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolda Bengkulu. Sementara itu, tersangka PD harus mendekam di sel tahanan untuk menjalani proses hukum.

Baca Juga :  Hidup di Tanah Sendiri Tapi Dianggap Ilegal, Jeritan Masyarakat Adat Bengkulu

Atas perbuatannya, PD dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda Rp60 miliar menanti tersangka.

Polda Bengkulu menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik penyalahgunaan BBM subsidi. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di SPBU.

Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran penting bahwa BBM subsidi adalah hak masyarakat yang harus dijaga bersama, bukan ladang keuntungan segelintir oknum.

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Bupati Bengkulu Tengah Ajak Warga Hijaukan Daerah, Bibit Pohon Gratis Cukup Tunjukkan KTP
Helmi Hasan: Pelayanan Publik Berkualitas Jadi Kunci Sukses Program Bantu Rakyat
Imigrasi Bengkulu Bentuk 9 Kelurahan Binaan untuk Perkuat Pencegahan TPPO dan TPPM
Uji Makalah Jadi Penentu Awal, Calon Karo Hukum Diminta Tawarkan Gagasan Terbaik
JPU Minta Latifa Ditahan Usai Dituntut 4,5 Tahun Penjara
Jaksa Nilai Latifa Terbukti Gelapkan Dana Perusahaan, Tuntut 4,5 Tahun Penjara
Akui Pakai Uang Perusahaan, Latifa Dituntut 4,5 Tahun Penjara
Sidang Korupsi GOR Kepahiang, Kuasa Hukum Nilai Perkara Hanya Salah Administrasi
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:13 WIB

Bupati Bengkulu Tengah Ajak Warga Hijaukan Daerah, Bibit Pohon Gratis Cukup Tunjukkan KTP

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:38 WIB

Helmi Hasan: Pelayanan Publik Berkualitas Jadi Kunci Sukses Program Bantu Rakyat

Senin, 27 Juli 2026 - 19:43 WIB

Imigrasi Bengkulu Bentuk 9 Kelurahan Binaan untuk Perkuat Pencegahan TPPO dan TPPM

Senin, 27 Juli 2026 - 18:55 WIB

Uji Makalah Jadi Penentu Awal, Calon Karo Hukum Diminta Tawarkan Gagasan Terbaik

Selasa, 21 Juli 2026 - 23:39 WIB

JPU Minta Latifa Ditahan Usai Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Bengkulu

JPU Minta Latifa Ditahan Usai Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Selasa, 21 Jul 2026 - 23:39 WIB