Modus Barcode Ganda Terbongkar, Operator SPBU Seluma Terancam 6 Tahun Penjara

- Jurnalis

Kamis, 22 Januari 2026 - 23:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAKYATMERAHPUTIH – Penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu mengungkap fakta baru dalam kasus penyelewengan BBM subsidi di Kabupaten Seluma. Operator SPBU berinisial PD tidak hanya menjual Pertalite secara ilegal, tetapi juga menggunakan modus barcode ganda untuk mengelabui sistem.

Menurut Kasubdit Tipidter Kompol Mirza Gunawan, penggunaan lebih dari satu barcode menjadi kunci utama tersangka dalam menjalankan aksinya. Dengan cara ini, pengisian BBM subsidi seolah-olah dilakukan oleh konsumen yang berbeda.

“Modus barcode ini digunakan sejak awal 2025,” ungkap Mirza.

Dengan modus tersebut, tersangka bisa mengisi BBM subsidi hingga 105 liter per hari tanpa menimbulkan kecurigaan berlebihan. BBM itu kemudian disimpan dalam jeriken dan dijual kembali ke warung-warung sekitar Kecamatan Talo.

Baca Juga :  Kepercayaan Publik 72 Persen, MK Perkuat Integritas dan Transformasi Digital

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti bahwa penyalahgunaan teknologi dalam distribusi BBM subsidi masih menjadi celah serius. Polisi menilai, tanpa pengawasan ketat, modus serupa berpotensi terjadi di daerah lain.

Saat OTT dilakukan, polisi tidak hanya mengamankan tersangka, tetapi juga menyita sejumlah barang bukti penting. Di antaranya 10 jeriken berisi total 340 liter Pertalite, satu unit mobil, empat barcode, serta selang yang digunakan untuk memindahkan BBM.

Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolda Bengkulu. Sementara itu, tersangka PD harus mendekam di sel tahanan untuk menjalani proses hukum.

Baca Juga :  WBBM Jadi Momentum Perkuat Kepercayaan Publik terhadap Kejati Bengkulu

Atas perbuatannya, PD dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda Rp60 miliar menanti tersangka.

Polda Bengkulu menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik penyalahgunaan BBM subsidi. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di SPBU.

Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran penting bahwa BBM subsidi adalah hak masyarakat yang harus dijaga bersama, bukan ladang keuntungan segelintir oknum.

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Stok Beras Nasional Lampaui 5 Juta Ton, Indonesia Makin Siap Hadapi Gejolak Pangan
Gerindra Seluma: Keputusan Presiden Ganti Kepala BGN Demi Sukseskan Program MBG
Kapolda: Tidak Ada Ruang Bagi Pelaku Kejahatan, 324 Kasus 3C Diungkap 
KUHAP Baru Polres Mukomuko Sosialisasikan Perubahan Besar Sistem Peradilan
Final Sesama Atlet Polri, Bukti Kekuatan Indonesia di SEA Police Badminton Championship 2026
Pemprov Bengkulu Ancam Laporkan PKS yang Abaikan Harga Sawit Resmi
Satgas Damai Cartenz Amankan Terduga Anggota KKB Intan Jaya, Diduga Terlibat Sejumlah Aksi Kekerasan
PSI Bengkulu Kejar Pembentukan Pengurus Hingga Kecamatan, Target Tuntas Sebelum Pelantikan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:48 WIB

Stok Beras Nasional Lampaui 5 Juta Ton, Indonesia Makin Siap Hadapi Gejolak Pangan

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:29 WIB

Gerindra Seluma: Keputusan Presiden Ganti Kepala BGN Demi Sukseskan Program MBG

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:49 WIB

Kapolda: Tidak Ada Ruang Bagi Pelaku Kejahatan, 324 Kasus 3C Diungkap 

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:08 WIB

KUHAP Baru Polres Mukomuko Sosialisasikan Perubahan Besar Sistem Peradilan

Senin, 1 Juni 2026 - 08:00 WIB

Final Sesama Atlet Polri, Bukti Kekuatan Indonesia di SEA Police Badminton Championship 2026

Berita Terbaru