RAKYATMERAHPUTIH – Penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu mengungkap fakta baru dalam kasus penyelewengan BBM subsidi di Kabupaten Seluma. Operator SPBU berinisial PD tidak hanya menjual Pertalite secara ilegal, tetapi juga menggunakan modus barcode ganda untuk mengelabui sistem.
Menurut Kasubdit Tipidter Kompol Mirza Gunawan, penggunaan lebih dari satu barcode menjadi kunci utama tersangka dalam menjalankan aksinya. Dengan cara ini, pengisian BBM subsidi seolah-olah dilakukan oleh konsumen yang berbeda.
“Modus barcode ini digunakan sejak awal 2025,” ungkap Mirza.
Dengan modus tersebut, tersangka bisa mengisi BBM subsidi hingga 105 liter per hari tanpa menimbulkan kecurigaan berlebihan. BBM itu kemudian disimpan dalam jeriken dan dijual kembali ke warung-warung sekitar Kecamatan Talo.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti bahwa penyalahgunaan teknologi dalam distribusi BBM subsidi masih menjadi celah serius. Polisi menilai, tanpa pengawasan ketat, modus serupa berpotensi terjadi di daerah lain.
Saat OTT dilakukan, polisi tidak hanya mengamankan tersangka, tetapi juga menyita sejumlah barang bukti penting. Di antaranya 10 jeriken berisi total 340 liter Pertalite, satu unit mobil, empat barcode, serta selang yang digunakan untuk memindahkan BBM.
Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolda Bengkulu. Sementara itu, tersangka PD harus mendekam di sel tahanan untuk menjalani proses hukum.
Atas perbuatannya, PD dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda Rp60 miliar menanti tersangka.
Polda Bengkulu menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik penyalahgunaan BBM subsidi. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di SPBU.
Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran penting bahwa BBM subsidi adalah hak masyarakat yang harus dijaga bersama, bukan ladang keuntungan segelintir oknum.
Penulis : Windi Junius
Editor : Redaksi









